Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Unit Reskrim Polsek Tampaksiring berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor atau Curanmor yang melibatkan 1 orang Pelaku Jumat (30/8).
Peristiwa diduga Curanmor terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 05.30 Wita, di pinggir jalan raya depan rumah milik Ngakan Made Edy Saputra (saksi III), wilayah Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kec Tampaksiring, Kabupaten. Gianyar.
Kejadian berawal dari saksi yang bernama I Nengah Sukarsana keluar rumah untuk ke pasar membeli kekurangan bumbu untuk masak setiba di depan rumah melihat seseorang sudah berdiri di samping Motor milik Jupiter MX milik I Komang Sueca di parkir di pinggir jalan.
Setelah itu Nengah Sukarsana memberitahukan kepada korban I Komang Sueca bahwa ada orang yang telah mencuri Motornya, setelah itu Korban keluar untuk melihat dan memastikan bahwa SPM tersebut telah dicuri oleh seorang laki-laki yang tidak dia kenal dan Motor Jupiter MX sudah bergeser sekitar 4 meter, dan pelaku berasa diatas Motor tersebut. Mendapati kejadian tersebut, korban langsung menginformasikan kepada pihak kepolisian Polsek Tampaksiring.
Mendapat informasi tersebut Team unit Reskrim Polsek Tampaksiring dipimpin Kanit IPTU I Kadek Kertayoga S.H.,M.H mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti Sepeda motor yang diambil untuk oleh pelaku ke Polsek Tampaksiring.
Kapolsek Tampaksiring AKP I Putu Agus Ady Wijaya, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa Pencuran tersebut. ,”Kami mengamankan seorang diduga pelaku atas nama Ristyanto Setyo Wibowo alias Boni (23) Laki-laki Pelajar/Mahasiswa, Alamat Mlese, RT/RW. 002/004, Desa Mlese, Kec. Ceper, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah, saat ini masih diamankan di Mako Polsek Tampaksiring dan masih dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut.*kup