Denpasar (bisnisbali.com) –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat seberapa besar wajib pajak di Bali yang patuh penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), termasuk persentase terkini NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.
Seperti disampaikan Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh di Denpasar. Ia mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 hingga Juli 2024 adalah sejumlah 39.401 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 281.766 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan sejumlah 43.952 SPT untuk WP Orang Pribadi Non Karyawan.
“Jika diakumulasikan maka jumlah seluruh SPT yang masuk adalah 365.119 SPT,” katanya. Nurbaeti menerangkan dibandingkan tahun sebelumnya, tingkat kepatuhan tahun ini ada peningkatan. Pada 2023, tercatat 32.753 sementara pada 2024 tercatat 39.401 SPT WP Badan atau meningkat 20,30 persen. Begitupula SPT WP Orang Pribadi Karyawan pada 2024 ini mencapai 281.766 atau meningkat 4,76 persen dari 2023 tercatat 268.954 SPT WP Orang Pribadi Karyawan.
Sementara SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan pada 2024 tercatat 43.952 atau meningkat 0,35 persen dari 2023 mencapai 43.737 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.
Nurbaeti pun mengingatkan terkait pemadanan NIK dan NPWP yang merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
”Hingga saat ini, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 1,3 juta WP orang pribadi di Bali, 1,28 juta WP orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP sehingga tersisa sebanyak 13.100 WP atau 1 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujar Nurbaeti.
Per tanggal 19 Agustus 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 1,3 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 13.100 WP atau 1 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 1,28 juta atau 99 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan batas terakhir pemadanan paling lambat akhir tahun ini. Pada PMK No. 136/PMK.04/2022 atas Perubahan PMK No. 112/2022, WP Pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak harus melakukan validasi NIK-NPWP. Validasi dilakukan dengan memadankan NIK-NPWP paling lambat akhir tahun 2024.
Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan waktu penerapan Coretax Administration System (CTAS) yang rencananya akan diimplementasikan penuh pada 2025. Sebab pemadanan NIK-NPWP tersebut akan memengaruhi proses implementasi NPWP 16 digit seiring implementasi core tax system. *dik