Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliBayar Klaim. BPJamsostek Pastikan Perlindungan Para Tenaga Kerja

Bayar Klaim. BPJamsostek Pastikan Perlindungan Para Tenaga Kerja

 

Denpasar (bisnisbali.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Banuspa membayarkan Klaim JKM, JHT, JP dan Beasiswa kepada peserta penerima upah almarhum Anak Agung Dwi Widnyani sebesar Rp122 juta lebih. Adapun ahli waris mendapatkan haknya dengan rincian dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42.000.000, JHT Rp 27.596, JP Rp 4.722.000 dan Beasiswa 1 orang anak Rp 48.000.000, berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.

Santunan sebesar Rp 122 juta lebih yang diberikan secara simbolis diserahkan oleh BPJAMSOSTEK Banuspa bersama ahli waris I Gusti Ngurah Sugiarta.

Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Banuspa Kuncoro Budi Winarno memgungkapkan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019.

Kuncoro menambahkan, dilihat dari risiko pekerjaan semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari.

Jadi risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga. Kapan saja, dimana saja kepada siapa saja bisa mengalaminya. Disinilah manfaat terlindungi BPJAMSOSTEK, selama kepesertaan masih aktif kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya.

“Harapan kami dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat dengan sadar menginginkan jaminan sosial tenaga kerja. Walaupun santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK tidak dapat menggantikan almarhum, setidaknya dapat membantu meringankan beban keluarga yang telah ditinggalkan,” ucapnya.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. “Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutupnya.

BPJAMSOSTEK terus bergerak untuk melindungi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan maupun komunitas guna memastikan perlindungan para tenaga kerja khususnya di sektor bukan penerima upah.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer