Denpasar (bisnisbali.com) –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyampaikan kinerja penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak yang telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali.
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak sampai dengan 31 Juli 2024 mencapai sejumlah Rp152,91 miliar, yang terdiri dari pemeriksaan sejumlah Rp91,76 miliar yang merupakan hasil pemeriksaan sebanyak 480 wajib pajak (WP) dan penagihan sejumlah Rp61,15 miliar yang merupakan hasil penagihan dari 3.835 WP berdasarkan 15.927 surat ketetapan yang diterbitkan oleh Kanwil DJP Bali.
Kanwil DJP Bali juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 15 WP, dengan rincian terdapat 7 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 8 WP selesai ditindaklanjut dimana terdapat 2 WP yang lanjut ke tahap penyidikan. “Hasil dari kegiatan bukti permulaan ini telah terealisasi pembayaran sebesar Rp1.706.444.037,” katanya.
Dalam tahap penyidikan terdapat 4 WP, dimana tiga WP sedang dalam proses penyidikan dan 1 WP sudah divonis dengan putusan Pengadilan Negeri (PN). Vonis yang dijatuhkan kepada tersangka adalah berupa kurungan penjara 2 tahun 4 bulan dengan denda Rp927.780.000. Sesuai ketentuan dalan UU KUP, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan Keberatan dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat 12 bulan dan Non Keberatan dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap.
Kanwil DJP Bali hingga 31 Juli 2024 telah menyelesaikan permohonan keberatan sebanyak 121 surat keputusan (SK) dan non keberatan sebanyak 15.878 SK.
”Melihat dari hasil perkembangan kinerja penerimaan ini serta melihat pertumbuhan ekonomi di Bali yang menunjukan tren positif, kami optimis dapat mengumpulkan target penerimaan melebihi target yang telah diberikan hingga akhir tahun 2024 ini,” ujar Nurbaeti.
Dijelaskan untuk menegakkan hukum pajak, pihaknya memiliki dua komite, yaitu Komite Kepatuhan dan Komite Pengawasan. Komite Kepatuhan bertugas dalam tahap edukasi, di mana wajib pajak diberikan kesempatan untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka serta membayar kekurangan pajak yang terutang. Proses ini dapat diselesaikan secara lebih sederhana jika wajib pajak bersedia patuh. Namun, jika mereka menolak untuk mengikuti proses edukasi tersebut, DJP Bali akan beralih melakukan pengawasan.
Di tahap pengawasan, akan dilakukan klarifikasi data terkait kewajiban pajak yang belum dibayar. Jika pada tahapan ini wajib pajak bersedia untuk memenuhi kewajibannya, maka masalah pajal dapat diselesaikan. Seluruh proses ini masih dalam lingkup self-assessment, yang mengharuskan wajib pajak melakukan perhitungan dan pelaporan secara mandiri.
Namun, jika terdapat penolakan dari wajib pajak untuk melakukan pembayaran, maka proses akarn meningkat ke tahap pemeriksaan. Dalam tahap ini, petugas pajak akan terjun langsung untuk menghitung dan menerbitkan ketetapan pajak. Pembayaran atas ketetapan pajak tersebut adalah wajib, jika tidak dipenuhi, DJP akan melakukan tindakan penagihan aktif yang beragam, yang dapat mencakup surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan aset.
“Apabila seorang wajib pajak tetap bersikeras untuk tidak mematuhi ketentuan dan melanjutkan pelanggaran, perkara tersebut akan berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, yang termasuk dalam kategori tindak pidana perpajakan,” jelasnya.*dik