Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliDitera Ulang, UTTP di Pasar Kediri Nihil Pelanggaran

Ditera Ulang, UTTP di Pasar Kediri Nihil Pelanggaran

Sebanyak 92 alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Kediri ditera ulang dalam sidang pasar yang digelar di kawasan pasar setempat, Kamis (22/8).

Tabanan (bisnisbali.com) –Sebanyak 92 alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Kediri ditera ulang dalam sidang pasar yang digelar di kawasan pasar setempat, Kamis (22/8). Pengecekan alat ukur berat itu dilakukan guna memastikan keakuratan sekaligus mengantisipasi kecurangan.

Kabid Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan I Wayan Roby Mega Nanta, S.Sos., di sela-sela kegiatan mengungkapkan, tera ulang di Pasar Kediri merupakan kali pertama digelar tahun ini. Kegiatan disambut antusias oleh pedagang pasar, sehingga jumlah UTTP yang berhasil disasar di Pasar Kediri melebihi dari target yang dirancang 90 UTTP.

“Pedagang pemilik UTTP di Pasar Kediri cukup antusias manfaatkan layanan tera, bahkan para pedagang meminta kegiatan pelayanan tera agar bisa digelar setiap tahun di Pasar Kediri,” tuturnya.

Terangnya, tujuan pelayanan tera atau sidang pasar ini untuk mengamankan transaksi perdagangan, baik itu mengamankan konsumen maupun produsen yang sama-sama menggunakan alat ukur atau timbangan. Upaya ini juga bertujuan  mewujudkan tertib ukur di Kabupaten Tabanan.

Hasilnya dari hasil pengecekan petugas, seluruh alat UTTP pedagang di Pasar Kediri sudah melakukan tera secara berkala. Selain itu dipastikan tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan UTTP di Pasar Kediri.

Meski begitu, tegas Roby tera ulang ini wajib dilakukan secara berkala, mengingat alat-alat UTTP tersebut bisa saja takarannya menjadi tidak seimbang karena pengaruh penggunaan ataupun kotoran. Nantinya setiap UTTP yang sudah dilakukan pengecekan oleh petugas tera, maka UTTP tersebut akan diberikan pembubuhan cap sebagai tanda sudah melakukan tera ulang.

Sementara itu akuinya, tahun ini kegiatan tera ulang ini hanya bisa digelar dua kali kegiatan, mengingat anggaran terbatas hanya sebesar Rp 75 juta. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengawasan sebesar Rp 25 juta dan sisanya dialokasikan untuk  kegiatan tera ulang.

Diperparah lagi dengan terbatasnya jumlah SDM yang hanya dua orang selaku penera dan satu orang sebagai pengawas. Padahal tambahnya, potensi UTTP di Kabupaten Tabanan yang cukup besar mencapai 15 ribu UTTP, idealnya minimal Tabanan memiliki SDM empat orang penera.

Kondisi ini mengakibatkan pihaknya hanya bisa mengcover sebanyak 3.000 atau 4.000 UTTP setiap tahun dan hanya menyasar pasar tradisional saja. Sedangkan pasar-pasar rakyat maupun sejumlah pelaku UMKM yang ada di pelosok-pelosok desa dan pastinya usaha tersebut memiliki  UTTP belum maksimal disasar karena keterbatasan anggaran dan pengawasan. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer