Tabanan (bisnisbali.com)-Entil yang merupakan makanan khas Pupuan dipastikan tak lolos dalam penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2024. Sebelumnya Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan mengusulkan tiga objek untuk mendapat label WBTB.
Pamong Budaya Ahli Muda I Made Adi Mahartawan seizin Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan I Made Yudiana menjelaskan, objek entil Pupuan tidak lolos dalam sidang WBTB karena beberapa faktor. Sementara dua objek lainnya, yakni Tari Baris Memedi dan Rejang Ayunan, bakal mengikuti sidang pada 19-23 Agustus 2024.
Sesuai penjelasan pemerintah pusat, faktor yang memengaruhi tidak lolosnya entil Pupuan karena belum dapat menjelaskan karakteristik yang membedakan dengan pangan serupa dari daerah lain. “Terkait kondisi ini kami akan lengkapi berkasnya lebih lanjut dan kembali mengusulkan pada tahun 2025 agar mendapatkan label WBTB,’’ ujarnya, Minggu (11/8).
Mahartawan menyampaikan, tiga objek diajukan agar tidak bisa diklaim oleh daerah lain. Apalagi kesenian yang diajukan seperti Baris Memedi dan Rejang Ayunan merupakan satu-satunya ada di Tabanan. Proses pengajuan objek untuk mendapatkan label WBTB harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya ada kajian, materi dan video harus lengkap.
Pada 2023 lalu dari usulan yang diajukan oleh Dinas Kebudayaan Tabanan, dua objek sudah mendapatkan label WBTB, yakni permainan tradisional Megandu dan sayuran khas Tabanan gondo. Pengakuan ini diterima pada September 2023. *man