BISNISBALI.com – Pemerintah menyatakan akan menindak tegas warga negara asing (WNA) di Bali yang bekerja secara ilegal. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam keterangannya yang dilansir di Denpasar, Minggu (11/8) menyampaikan, tindakan tegas yang bisa dilakukan adalah mendeportasi WNA yang melanggar regulasi.
“Kalau saya melihat justru ketegasan kita ini riil, jika melanggar regulasi kita deportasi sesuai dengan sanksi, jadi pengawasannya berjalan,” kata Sandiaga.
Ia juga menjelaskan, diperlukan kolaborasi pemda dan stakeholder terkait dalam mencegah turis asing atau WNA yang bermasalah.
Sementara itu, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, menyampaikan, menurut data BPS, wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Provinsi Bali menunjukan pertumbuhan yang positif, yakni mencapai 2.911.155 kunjungan atau naik 23,61 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023.
Wisatawan yang berasal dari Australia mendominasi kedatangan wisman ke Bali, lalu diikuti India, Tiongkok, Amerika Serikat, dan Singapura. Peningkatan jumlah kunjungan wisman ke Indonesia, khususnya Bali patut diapresiasi, namun sejumlah isu juga mengikuti. Salah satunya, adalah maraknya wisatawan yang melanggar regulasi.
Ia menyampaikan, diperlukan pengawasan yang ketat, dan mengkomunikasi do’s and don’ts berwisata di Indonesia, “Dan ketika ada data dideportasi sekian kita melihatnya justru positif, oh bagus ya,” kata Nia.
Di pihak lain, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Pariwisata yang melibatkan seluruh stakeholder, untuk mengawasi semua aktivitas kepariwisataan, setelah banyaknya laporan tentang turis asing yang bekerja secara ilegal di Bali.
“Kami bekerja sama dengan seluruh stakeholder, seperti kami di Provinsi, Kabupaten/Kota ada di dalamnya, ada imigrasi dan Polda Bali, serta kejaksaan,” kata Tjok Bagus.
Ia menegaskan akan menindak turis yang bekerja di Bali secara ilegal secara tegas namun tidak keras. “Kami juga pendekatan secara humanis,” kata Tjok Bagus.
Saat ini pemerintah daerah pun sudah menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Menurut Tjok Bagus, langkah ini merupakan salah satu wujud nyata keberpihakan Pj Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya untuk menindaklanjuti para turis asing yang bekerja secara ilegal.
Dengan adanya SE tersebut, pihaknya berharap wisatawan menghormati seni, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali. “Jadi dalam SE tersebut sudah ada pemberitahuan _ do’s and don’ts_ yang boleh dilakukan oleh wisatawan mancanegara. Kami sudah menyosialisasikan di Indonesia melalui media yang ada, baik media sosial, media online, nasional, maupun internasional. Bahkan kami sampaikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di luar negeri dan ada Kedutaan Besar asing yang ada di Jakarta dan konsulat yang ada di Bali,” kata Tjok. Bagus. *rah