Tabanan (bisnisbali.com) –Sebanyak 53.000 kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten Tabanan terancam bodong jika kebijakan penghapusan data kendaraan yang diatur dalam pasal 74 UU 22 tahun 2009 diberlakukan. Menyikapi hal itu, kini Samsat Tabanan gencar lakukan sosialisasi rencana pemberlakuan aturan tersebut, termasuk menyurati Wajib Pajak (WP) yang menunggak pembayaran.
Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur tentang penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak dilakukan perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun, sejak habis masa berlaku 5 tahun STNK.
Kepala Samsat Tabanan I Ketut Sadar, S.Sos, M.H., mengungkapkan, kini rencana pemberlakukan kebijakan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terus dilakukan sosialisasi ke masyarakat agar nantinya tidak kaget sekaligus menekan potensi jumlah kendaraan yang terancam bodong. Sampai saat ini ada sebanyak 53.000 potensi kendaraan di Tabanan yang akan terancam bodong karena menunggak pajak dari 1 tahun sampai 5 tahun.
Nantinya, ketika kebijakan tersebut diberlakukan dan setelah menunggak pajak selama 5 tahun, WP tidak segera melakukan pelunasan tunggakan dalam waktu 2 tahun berikutnya, maka penghapusan data regident kendaraan akan dilakukan.“Dari potensi 53.000 tersebut sebagian besar merupakan kendaraan roda dua, dimana jumlahnya memang cukup banyak di Kabupaten Tabanan selama ini,” tuturnya.
Menyikapi hal tersebut jelas Sadar, sembari menunggu petunjuk teknis dari Pembina Samsat Provinsi Bali terkait pemberlakukan kebijakan tersebut, upaya sosialisasi kepada masyarakat, baik kepada perbekel seluruh Kabupaten Tabanan melalui Ketua Forum, maupun menyurati WP penunggak pajak kendaraan semakin gencar dilakukan. Katanya upaya ini sekaligus untuk mencari kejelasan kepemilikan kendaraan dan status mereka, apakah masih dikuasai dan dimiliki atau dikuasai namun tidak dimiliki (berpindah tangan kepemilikan).
“Cara ini juga untuk memudahkan kami maupun pihak kepolisian, Jasa Raharja dan Bapenda Provinsi Bali untuk melakukan pendataan atau tertib administrasi kendaraan,” pungkasnya.
Disisi lain tambahnya, upaya lain dalam menekan jumlah tunggakan WP kendaraan bermotor juga dilakukan dengan meningkatkan dan mempercepat kualitas layanan melalui berbagai instrumen pembayaran. Diantaranya, Samsat Tabanan telah menyediakan pelayanan pembayaran melalui Samsat Gelis atau Drive Thru, dimana WP hanya butuh waktu 2 menit untuk mengesahkan STNK kendaraan bermotor.
Selanjutnya, WP bisa memanfaatkan pembayaran melalui Samsat Senggol Tabanan, Samsat digital nasional (Signal) yang memudahkan WP membayar pajak kendaraan kapan saja dan dimanapun, dan bagi masyarakat di pedesaan bisa pula melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui BUMDes, koperasi dan LPD yang telah ditunjuk.*man