Tabanan (bisnisbali.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan kerugian keuangan negara dari hasil dua tindak pidana korupsi senilai Rp3.125.186.750 sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Sebanyak Rp1.351.106.750 akan dikembalikan kepada Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari, sedangkan Rp1.743.080.000 dan Rp31.000.000 bakal dikembalikan kepada LPD Desa Adat Mundeh.
Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., Senin (5/8), merinci pengembalian uang senilai Rp3.125.186.750 itu berasal dari dua perkara korupsi, yaitu perkara tindak pidana korupsi DAPM Swadana Harta Lestari dan LPD Desa Adat Mundeh.
Disebutkannya, perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan dan atau DAPM Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, terjadi pada tahun anggaran 2017 sampai 2020. Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Denpasar tanggal 23 Juli 2024 menyatakan, perkara pengelolaan DAPM Swadana Harta Lestari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa. Terdakwa pertama Ni Putu Aryestari dan terdakwa ketiga Lely Maisa Kusumawati dipidana penjara masing–masing empat tahun dan enam bulan serta dibebankan membayar uang pengganti masing-masing Rp367.582.417. Terdakwa kedua I Wayan Sutanca dengan pidana penjara selama empat tahun, dan terdakwa keempat Ni Putu Winastri dipidana penjara selama lima tahun serta dibebankan membayar uang pengganti Rp1.383.325.000. “Masing–masing terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp200.000.000 subsidair dengan pidana kurungan satu bulan,” ujar Zainur Arifin Syah.
Atas putusan tersebut, kerugian negara yang telah dikembalikan dan disita oleh Tim Jaksa Kejari Tabanan sebesar Rp3.094.186.750. Selanjutnya disetorkan ke UPK Swadana Harta Lestari dan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara. ”Dari uang pengganti yang telah disetor tersebut, Rp1.743.080.000 disetorkan ke LPD Mundeh sebagai pelunasan utang UPK Swadana Harta Lestari,” jelasnya.
Perkara kedua terhadap tindak pidana korupsi penyimpangan tujuh perjanjian pinjaman pada LPD Desa Adat Mundeh tahun 2018 sampai 2020. Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Denpasar Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Denpasar tanggal 23 Juli 2024 menyatakan perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan dan atau DAPM Swadana Harta Lestari tahun anggaran 2017 sampai 2020 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. I Nyoman Murdana dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, dan I Gede Sukariawan, S.E., dengan pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, masing-masing terdakwa dikenakan denda Rp50.000.000 atau pidana kurungan selama satu bulan. *man