Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliRatusan Warga Binaan Lapas Tabanan Diusulkan Peroleh Remisi

Ratusan Warga Binaan Lapas Tabanan Diusulkan Peroleh Remisi

Sebanyak 126 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan diusulkan memperoleh remisi umum (RU) pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Tabanan (bisnisbali.com)-Sebanyak 126 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan diusulkan memperoleh remisi umum (RU) pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Warga binaan ini diusulkan mendapat remisi karena telah memenuhi persyaratan.

Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Tabanan Wayan Sadiasa mengungkapkan, untuk mendapatkan remisi maka warga binaan harus berstatus narapidana atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Warga binaan yang masih berstatus tahanan tidak memenuhi syarat diusulkan menerima remisi umum pada HUT RI tahun 2024. “Tidak semua warga binaan yang dapat diusulkan memperoleh remisi umum kemerdekaan. Hanya yang memenuhi ketentuan,” ujarnya, Kamis (1/8).

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Agung Wisnuputra Dalem menambahkan, proses pengusulan remisi warga binaan telah diasesmen oleh asesor yang menunjukkan penurunan tingkat risiko. “Selain berkekuatan hukum tetap, warga binaan yang kami usulkan juga tidak pernah melanggar tata tertib lapas yang tercatat dalam buku register F serta memperoleh predikat baik dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” jelasnya.

Adapun besaran remisi yang diusulkan bermacam-macam mulai dari satu bulan sampai enam bulan. Sementara seorang warga binaan diusulkan memperoleh remisi umum kedua yaitu langsung bebas.

Kepala Lapas Tabanan Muhamad Kameily mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman didasarkan pada amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana dan mengikuti segala macam kegiatan pembinaan yang ada di lapas.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Pramella Yunidar Pasaribu berharap agar hak-hak warga binaan dapat difasilitasi. “Remisi merupakan salah satu hak warga binaan yang ada di lapas. Saya berharap segala proses terkait pengusulan remisi bagi mereka tidak ada kendala,” tegasnya. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer