Denpasar (bisnisbali.com)-Pengolahan sampah di dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar belum memenuhi target hingga saat ini. Padahal sebelumnya, PT Bali CMPP sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan TPST pernah memenuhi target 60 persen dari kapasitas TPST Kesiman Kertalangu dan TPST Padangsambian Kaja.
Banyak pekerjaan yang membuat mereka kembali turun produksi pengolahan sampah. Hal ini membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar belum membayar tipping fee (biaya tip) sebesar Rp100.000 per ton .
Hal tersebut ditegaskan Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas LHK Kota Denpasar Viktor Andika Putra, Kamis (25/7). Beberapa persoalan yang belum diselesaikan PT Bali CMPP, yakni pertama belum bisa layanan satu hari sehingga ada penumpukan sampah baru, sampah hasil cacahan, sampah residu dan refuse derived fuel (RDF) hasil olahan.
Kedua, penumpukan tersebut menghasilkan bau di sekitar lokasi sehingga mereka diharuskan bisa menangani hal tersebut. Terakhir, keluhan dan pengaduan masyarakat di sekitar TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja mengenai adanya bau yang dihasilkan dari proses pengelolaan sampah. “Dengan kondisi itu, kami Dinas LHK sudah melayangkan surat teguran atau surat peringatan (SP) kedua kepada PT Bali CMPP,” ujarnya.
Dalam surat teguran itu, pengelola wajib menerapkan pengobatan satu hari dalam pengolahan sampah, residu diangkut setiap hari dan tidak terjadi penumpukan residu. Selanjutnya agar seluruh sampah yang telah dicacah segera diolah sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di area barang setengah jadi. Selain itu, PT Bali CMPP agar menerapkan hasil RDF tidak dijemur di luar bangunan gedung pengolahan sampah. Pengelola juga memperbaiki manajemen pengelolaan limbah asap dan PT Bali CMPP membersihkan lokasi lingkungan TPST.
Viktor Andika Putra memaparkan, sampai saat ini pengolahan sampah baru mencapai 168 ton per hari di TPST Kesiman Kertalangu dari kapasitas 450 ton per hari. “Itu belum masuk 60 persen dari target pengolahan 270 ton. Sementara di Padangsambian baru 36 ton per hari dari total kapasitas 120 ton per hari. Kalau ambil 60 persennya 72 ton, ini juga belum memenuhi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak Dinas LHK tidak akan mau mengeluarkan biaya tip sebelum kontrak terpenuhi. Sebab, syarat untuk mengeluarkan biaya ini jumlahnya Rp100.000 per ton, bukan sekadar pencapaian 60 persen. Syarat lainnya sesuai kontrak adalah harus lulus uji keandalan mesin dan Sertifikat Layak Operasional (SLO). “Kalau semua ini terpenuhi baru kami keluarkan. Sampai sekarang kami belum keluarkan tipping fee untuk TPST,” imbuhnya. *wid