Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliBPJS Ketenagakerjaan dan Bank Dinar Lindungi Penyandang Disabilitas

BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Dinar Lindungi Penyandang Disabilitas

Denpasar (bisnisbali.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan BPRS Dinar Ashri atau Bank Dinar untuk memberikan perlindungan kepada 300 orang penyandang disabilitas agir terhindar dari risika kecelakaan kerja.
 Perjanjian kerja sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagiikerjaan NTB, Boby Foriawan, dan Direktur Utama Bank Dinar, Mustaen, sebagai rangkalan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bank Dinar di Mataram, pada Jumat (26/7).
Boby mengatakan para peryandang disabilitas tersebut didaftarkan oleh Eank Dinar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan NTB.
 “Mereka didaftarkan dalam dua program, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), dengan nilai iuran hanya Rp1.600 per bulan,” katanya dalam informasi tertulisnya.
la menyebutkan manfaat yang didapatkan untuk program JKK, yakni apabila terjadi kecelakaan kerja maka blaya pengobatan di rumah sakit pemerintah kelas satu tanpa batas hingga sembuh. Selain itu, santunan berupa 100 persen upah selama satu tahun pertama tidak bekerja akibat mengalami kecelakaan kerja.
 “Jika lewat setahun dan belum bisa bekerja sesuai hasil pemeriksaan dokter, BPJS Ketenagakerjaan membayar 50 persen dari upah sampai sembuh. Dan jika terjadi cacat akibat kecelakaan kerja, ada santunan cacat yang diberikan,” ujarnya.
Boby menambahkan jika terjadi risiko lebih berat lagi, yakni meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris dapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Ada juga beasiswa bagi dua orang anak, yakni usia TK-SD sebesar Rp1,5 juta per tahun, tingkat SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp12 juta per tahun. Dua orang anak juga bisa rnendapatkan beasiswa apabila pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama tiga tahun.
 “Santunan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami musibah sebagai bentuk kehadiran egara kepada rakyatnya,” ucapnya Boby juga mendoakan agar Bank Dinar yang merayakan HUT ke-18 terus tumbuh maju, sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar bagi orang banyak, khususnya masyarakat NTB.
 “Bank Dinar adalah perusahaan terinspiratif yang turut berpartisipasi terhadap program-program sosial. Semoga makin terus bertumbuh dan memberikan manfaat bagi banvak orang katanya.
Direktur Utama Bank Dinar, Mustaen mengatakan, pihaknya berencana untuk memanbah jumlah penyandang disabilitas yarig bisa diasuransikan melalul BPJS Ketenagakerjaan.
 Targetnya bisa menambah lagi 500 orang penyandang disabilitas, sehingga nanti totalnya mencapai 800 orang penyandang disabilitas pada tahun ini. Bank Dinar, kata dia, lahir salah satunya tidak saja untuk kepentingan bisnis semata. Tapi kepentingan besar lainnya yang dilakukan adalah kegiatan sosial
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan NTB menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada salah satu perwakilan penyandang disabilitas.
Selain itu menverahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada satu orang ahli waris penyandang disabilitas yang meninggal dunia. Selain itu, satu orang penyandang disabilitas juga mendapat santunan sebesar Rp11,3 juta karena mengalami kecelakaan kerja.
Kepala BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno menambahkan, dengan menjadi peserta, maka bisa memperoleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal.
Oleh karena itu, pihaknya rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJamsostek khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.
“Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja,” katanya.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain mendapatkan manfaat perlindungan program yang telah diikuti, juga mendapatkan manfaat tambahan lain sebagai pelengkap manfaat program utama,” kata kuncoro *
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer