Gianyar (Bisnis Bali.Com) –
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gianyar di bulan Juli 2024 berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian biasa (Curbis) yang disampaikan dalam rilis di Depan Lobi Mapolres, Selasa ( 23/7).
Kapolres Gianyar, AKBP Umar ,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim AKP M.Gananta,S.I.K.S.H.,M.H; Kasi Humas I Nyoman Tantra dan Para Kanit Reskrim dan Propam Polres Gianyar, bahwa keberhasilan Sat Reskrim polres Gianyar tersebut dalam kurun waktu sebulan dalam rangka Cipkon dan Hari Bhayangkara ke-78.
Sebanyak 15 orang tersangka tersebut dapat diamankan oleh tim opsnal Polres Gianyar 2 diantaranya dibawah umur dan seorang Ibu yang baru melahirkan, yaitu tindak pidana curanmor, Curbis dengan keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa kendaraan roda 4 satu Unit, roda 6 satu Unit dan sepeda motor 6 unit, HP 4 buah dan perhiasan emas berupa cincin 4 buah, 2 buah kancing emas, 2 buah kalung rantai, sepasang giwang dan uang tunai Rp.22 juta lebih.
AKBP Umar, SIK, MH mengungkapkan tertangkapnya seluruh tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan di wilayah TKP yang berbeda.
Tersangka I Ketut K asal Abiansemal dengan kasus pencurian biasa TKP di Alun- alun Gianyar pada 28 Juni 2024 dengan mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 6,5 juta.
Tindak pidana curanmor tersangka M dari Jember kejadian 27 Juni 2024 TKP di Parkiran Spa Desa Padang Tegal Ubud dengan kerugian Rp. 25 juta.
Tersangka I Nyoman S asal Desa Singakerta, Ubud kejadian tanggal 5 Juli 2024 di TKP Pasar Payangan dengan kerugian Rp 5 juta.
Tersangka V asal Sumba dan S asal Sidoardjo dengan TKP di Sebuah Gudang pantai Siyut Tulikup, kejadian tanggal 14 juli 2024 dengan BB R4 dengan kerugian Rp175 juta.
Tindak Pidana penggelapan sepeda motor dengan tersangka F I M asal Wonokromo Surabaya , kejadian tanggal 24 Mei 2024 TKP Kecamatan Tampaksiring, Gianyar dengan kerugian Rp11 juta.
Sedangkan tindak pidana pemalsuan dokumen atau penipuan yang terjadi di Pasar Sayan Ubud dengan tersangka AF asal Mojokerto Jatim.Tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Warung Cinta AJ Kelurahan Bitra, Gianyar dengan tersangka F asal Kabupaten Klungkung.
Kapolres Gianyar menambahkan terhadap masing- masing tersangka Curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pencurian biasa Pasal 362 KUHP, Pemalsuan 263 dan 266 KUHP. Sedangkan tindak Pidana Persetubuhan dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 7 tahun.*kup