Denpasar (bisnisbali.com) –Keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal menjadi hal yang makin meresahkan masyarakat. Ditambah lagi adanya judi online yang makin memakan banyak korban.
Terkait hal tersebut Otoritas Jasa Keuanagn (OJK) Bali menyampaikan sebanyak 6.056 rekening bank sudah diblokir yang nilai transaksi mencapai Rp 327 triliun lebih terkait judi online.
Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan data rekening tersebut disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dari data rekening yang disampaikan Kemenkominfo tersebut, selanjutnya OJK meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran/
Dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terjadi peningkatan transaksi judi online dari tahun ke tahun. Pada kuartal I 2024 sudah terdapat data ada Rp 101 triliun transaksi judi online, dan sampai saat ini nilainya terus meningkat dan sudah mendekati Rp 300 triliun lebih.
Menurut data dari PPATK sebanyak 3,2 juta warga yang teridentifikasi bermain judi online terdiri atas pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga. Mereka yang bermain judi online rata-rata para bermain judi online di atas Rp100.000 atau hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi.
“PPATK juga mencermati masalah Judi Online. Kemarin juga ada dari KPK berapa dan DPR berapa, makanya kita di OJK juga mewanti-wanti, karena hal itu menjadi suatu kekhawatiran,” terangnya.
Diungkapkan, masalah judi online yang menjadi kekhawatiran mengenai link judi online masuk ke data pribadi secara mendadak, sehingga harus dipastikan adanya edukasi tentang perlindungan data pribadi.
“Jika urusan KTP tidak mau difotokopi oleh orang lain, karena itu data pribadi yang sangat riskan. Jadi, kalau minta fotocopi KTP, saya tulisi di tengah-tengah itu untuk keperluan apa, sepertinya trik-trik kecil seperti ini penting dilakukan. Itu sudah cukup membentengi kita biar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Sementara itu pemerhati ekonomi Kusumayani. M.M. menyambut ipaya OJK maupun perbankan yang melakukan pemblokiran rekening terkait dugaan transkasi judi online. Seperti diterapkan BRI yang terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online.
Bank BUMN tersebut dikatakan telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi bank dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya. *dik