Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliJelang Pilkada, 1,57 Persen Wajib KTP di Denpasar Belum Lakukan Perekaman

Jelang Pilkada, 1,57 Persen Wajib KTP di Denpasar Belum Lakukan Perekaman

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar mencatat dari 516.686 warga yang wajib KTP, baru 508.596 orang yang melakukan perekaman.

Denpasar (bisnisbali.com)- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar mencatat dari 516.686 warga yang wajib KTP, baru 508.596 orang yang melakukan perekaman. Angka ini sekitar 98,43 persen dan sisanya lagi 1,57 persen belum melakukan perekaman. Sekitar 8.090 warga yang belum melakukan perekaman terancam tidak bisa memberikan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar November mendatang.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar Dewa Gede Juli Artabrata saat diwawancarai, Senin (22/7), mengatakan untuk meningkatkan cakupan perekaman maka pihaknya melakukan jemput bola ke desa atau kelurahan. Jemput bola juga dilaksanakan ke sekolah-sekolah berdasarkan data Dapodik dari Disdikpora Bali. Selain itu, meminta peran aktif warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas untuk melakukan perekaman.

Dijelaskannya, Disdukcapil Denpasar memiliki program jemput bola bernama Pelayanan JB Pelangi. Selain perekaman dan pencetakan KTP elektronik, pihaknya menggunakan pelayanan JB Pelangi untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). “Jadi, sesuai amanat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, untuk mendukung pemenuhan dan percepatan perekaman bagi penduduk wajib KTP-el dan pemilih pemula, serta mendukung pelaksanaan Pilkada (Pilgub dan Pilwali) Tahun 2024, maka kami melaksanakan jemput bola ke sekolah. Untuk IKD, kami menyasar kantor-kantor,” katanya.

Juli Artabrata melanjutkan, persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat untuk perekaman KTP secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam aplikasi Si Taring. Akan tetapi pelayanannya dilaksanakan secara offline dengan menyasar SMA/SMK dan kantor-kantor di wilayah Kota Denpasar.

Pihaknya juga mengajak seluruh siswa SMA/SMK yang berusia 17 tahun dan memiliki KK Denpasar dapat melaksanakan pengurusan KTP-el dan aktivasi IKD. “Hal ini merupakan kebutuhan administrasi dasar serta dalam rangka menyukseskan pemenuhan dan percepatan perekaman bagi penduduk wajib KTP-el serta pemilih pemula,” jelasnya. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer