Rabu, Oktober 30, 2024
BerandaBaliBPJamsostek Denpasar Bayar Rp41 Miliar Klaim Pekerja Informal

BPJamsostek Denpasar Bayar Rp41 Miliar Klaim Pekerja Informal

Denpasar (bisnisbali.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar telah membayar klaim Januari sampai Juni 2024 mencapai lebih dari Rp41,07 miliar lebih bagi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) di daerah setempat untuk 1.501 kasus.

Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar, Selasa mengatakan pihaknya terus berupaya untuk memaksimalkan kepesertaan dari kelompok tenaga kerja BPU agar mereka mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sehingga cakupan perlindungan masyarakat meningkat,” ujar Cep Nandi Yunandar.

Ia mengemukakan, pembayaran klaim sebesar Rp41,07 miliar lebih itu meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp231 juta lebih untuk 260 kasus dan Jaminan Kematian (JKM) Rp32 miliar lebih untuk 772 kasus. Selanjutnya Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp8miliar lebih untuk 469 kasus

“Seluruh insan BPJamsostek siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah,” ucapnya.

Cep Nandi Yunandar menyampaikan pekerja penerima upah (PU) di wilayah kerja Cabang Bali Denpasar hampir sebagian besar sudah terlindungi, tetapi kepesertaan dari bukan penerima upah (BPU) itu yang belum maksimal.

“Oleh karena itu, harus terus masif diberikan sosialisasi. Program Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) berfungsi edukasi, sosialisasi, dan akuisisi program BPJAMSOSTEK yang salah satu strateginya menyentuh BPU,” ujarnya.

BPJamsostek, lanjut dia, seperti yang diamanatkan undang-undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya sehingga para pekerja tetap bisa bekerja bebas cemas.

Cep Nandi Yunandar menambahkan selama ini dukungan dari Pemprov Bali terkait perlindungan program jaminan sosial sangat bagus.

“Jadi kami berupaya terus melakukan kordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan yang banyak terdapat potensi masyarakat pekerja yang belum terlindungi. Misalnya, dengan Dinas Koperasi, UMKM, para pedagang, dan para ojek online,” katanya lagi.

BPJamsostek terus bergerak untuk melindungi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan maupun komunitas guna memastikan perlindungan para tenaga kerja khususnya di sektor bukan penerima upah.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

Untuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, bila terjadi risiko pekerjaan, biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek sesuai dengan kebutuhan medis.

Bila meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, ditambah beasiswa bagi dua orang anak dengan nilai maksimum Rp174 juta.

Bila peserta meninggal dunia bukan karena hubungan kerja (sakit, kecelakaan saat liburan, dan lain-lain) maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.

Terkait besaran iuran bagi pekerja non formal/BPU, iuran paling murah sebesar Rp36.800 sudah termasuk tiga program (JKK, JKM, JHT) dengan asumsi upah 1 juta/bulan.

Namun bagi peserta Penerima Upah/PU, besar iurannya menggunakan persentase dari gaji. Untuk program JKK ratenya 0,24 persen-1,79 persen dari gaji tergantung dari jenis usaha. Sedangkan program JKM ratenya 0,3 persen dari gaji, JHT 5,7 persen dari gaji dan JP 3 persen dari gaji.

“Di tahun 2024 ini, kami akan terus meningkatkan cakupan kepesertaan khususnya di Provinsi Bali sehingga masyarakat pekerja di Bali terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan dan dapat bekerja tanpa rasa cemas,” katanya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer