Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar telah berlangsung sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kedewatan, Ubud Gianyar Jumat (19/7). Ini dengan agenda pembacaan tuntutan atas tiga terdakwa atas nama I Wayan Mendrawan, I Made Daging Palguna dan Nyoman Ribek Adi Putra yg merugikan Keuangan Negara – Keuangan LPD Desa Adat Kedewatan senilai Rp 10 Miliar.
Ketiga terdakwa dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Tuntutan Pidana terhadap ketiga terdakwa dilakukan dengan pemidanaan yang berbeda-beda sesuai dengan peran perbuatan masing-masing. Terdakwa I Wayan Mendrawan (selaku Ketua LPD) pidana penjara selama 8 Tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp 1 Miliar Lebih apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 4 Tahun penjara.
Terdakwa I Made Daging Palguna (selaku Sekretaris LPD) pidana penjara selama 7 Tahun & 6 Bulan dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp 2 Miliar Lebih apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 3 Tahun 9 Bulan penjara.
Terdakwa I Nyoman Ribek Adi Putra (selaku Bendahara LPD) pidana penjara selama 9 Tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 5 Bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp 6 Miliar Lebih apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 4 Tahun & 6 Bulan penjara.
Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, masing-masing terdakwa dan Penasehat Hukumnya akan mengajukan Pembelaan/Pledoi pada sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 30 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menerangkan bahwa tuntutan pidana ini terdiri dari pidana pokok, denda dan uang pengganti yang menjadi hukuman penjeraan bagi pelaku korupsi, hal ini membuktikan Kejaksaan Negeri Gianyar berkomitmen tidak tebang pilih dalam penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, dan Kejaksaan Negeri Gianyar akan terus berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum tidak tumpul keatas dan tajam ke bawah, serta akan terus melakukan penegakan hukum yang humanis. *Kup