Tabanan (bisnisbali.com)-Siswa SMPN 1 Selemadeg mengikuti sosialisasi mengenai aktivitas kreatif pencegahan dan pengamanan kekerasan di lingkungan sekolah, Selasa (16/7). Sosialisasi yang diberikan Polsek Selemadeg ini untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap anak sekaligus menciptakan rasa aman dalam dunia pendidikan.
Sosialisasi disampaikan oleh AKP I Wayan Kawisuta, S.H., Aiptu Agus Purwanto, S.H., dan Aiptu I Dewa Nyoman Bagiana dari Polsek Selemadeg. Kegiatan diikuti 195 orang siswa SMPN 1 Selemadeg didampingi Kepala Sekolah Ni Wayan Sri Yasmini, S.Pd., M.Pd.
AKP Kawisuta mengungkapkan, pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan yang dikenal sebagai Permendikbud Ristek PPKSP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023. Peraturan ini bertujuan menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi dan intoleransi di sekolah.
Pihaknya menegaskan kepada siswa SMPN 1 Selemadeg agar jangan melakukan kekerasan dan perundungan terhadap teman serta berani melaporkan perilaku kekerasan di lingkungan sekolah jika hal itu memang terjadi. Setiap perbuatan buruk yang dilakukan kepada orang lain atau perbuatan yang merugikan orang lain dapat ditindak secara hukum yang berlaku di Indonesia.
‘’Seluruh siswa agar mengedepankan etika dan adab dalam setiap perilaku, moralitas, saling menghargai keberagaman, memahami perbedaan dan mempromosikan sikap inklusif dalam kehidupan sehari-hari. Tidak terpengaruh oleh hal-hal negatif akibat perkembangan teknologi saat ini. Fokuslah belajar untuk menggapai cita-cita,” papar AKP Kawisuta.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika, S.H., mengatakan sosialisasi ini untuk mencegah kekerasan akibat kenakalan remaja di kalangan pelajar seperti tawuran dan geng motor. “Siswa juga perlu diberi pengetahuan tentang sanksi pelanggaran hukum, dampak atau risiko yang mereka lakukan,” tegasnya. *man