Denpasar (bisnisbali.com)- Embung Sanur dan Tahura Ngurah Rai khususnya wantilan yang digunakan saat KTT G20 lalu sampai saat ini masih dikelola oleh pemerintah pusat. Jika nantinya dua tempat tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar sesuai yang diharapkan selama ini, pengelolaannya akan diberikan kepada desa adat.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat diwawancarai, Selasa (16/7). “Embung Sanur, Pelabuhan Sanur dan Tahura kewenangannya masih pemerintah pusat dan belum diserahkan ke Pemkot Denpasar. Kami telah memiliki komitmen, saat aset atau lahan ini diserahkan ke Pemkot Denpasar, maka pengelolaannya akan diserahkan ke desa adat,’’ jelasnya.
Jika nanti sudah diserahkan, Embung Sanur akan diberikan ke Desa Adat Intaran Sanur sehingga bisa dimanfaatkan untuk tempat UMKM, lintasan joging dan tempat wisata baru. Sementara wantilan di Tahura akan dilimpahkan ke Desa Adat Kepaon. “Cuma statusnya (saat ini) masih belum diserahkan oleh pemerintah pusat. Embung Sanur bisa dikembangkan jadi tempat UMKM. Kalau krodit di Mertasari, tarik ke Embung Sanur karena lumayan keren untuk keluarga,” katanya.
Arya Wibawa mengaku tak tahu kendala pemerintah pusat belum menyerahkan pengelolaan Embung Sanur dan Tahura ke Pemkot Depasar. Begitu juga Pelabuhan Sanur yang hingga saat ini masih dikelola pemerintah pusat. “Pelabuhan Sanur yang sudah kami kejar pun belum diserahkan, apalagi Embung Sanur dan Tahura. Mudah-mudahan segera,” pungkasnya. *wid