Tabanan (bisnisbali.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan Ni Wayan Sri Candra Yasa sebagai tersangka atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, pada tahun anggaran 2017-2020.
Sri Candra Yasa dijemput di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., Rabu (10/7), menyampaikan penyidikan ini merupakan hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana APM Swadana Harta Lestari jilid pertama yang sudah di tahap persidangan. Penyidik Pidana Khusus Kejari Tabanan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sri Candra Yasa selaku anggota tim verifikasi.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Ni Wayan Sri Candra Yasa secara patut tiga kali, tetapi tidak pernah direspons. Akhirnya dilakukan penjemputan di Kelurahan Cilinaya, untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Zainur Arifin menyebutkan, kasus tersebut bermula dari adanya pinjaman fiktif yang dibuat oleh Ni Putu Winastri atas sepengetahuan Manajer UPK di Desa Cepaka. Kemudian diikuti pembuatan laporan keuangan yang tidak sesuai fakta sebenarnya, yakni mencantumkan keuntungan lebih besar daripada fakta sebenarnya. Akibatnya perencanaan keuangan untuk operasional yang di dalamnya termasuk gaji dan transport pengurus lebih besar daripada seharusnya sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis operasional.
Inspektorat Kabupaten Tabanan menemukan adanya kerugian negara Rp5.274.061.000 terkait perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana APM Swadana Harta Lestari. Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Tabanan telah melakukan penyitaan atas kerugian negara sebesar Rp3.094.186.750. *man