Denpasar (bisnisbali.com)- Salah satu tempat hiburan malam di Kota Denpasar yang pada 2017 lalu ditutup karena kasus narkoba, kini dibuka kembali. Terkait hal ini, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan, jika aturannya sudah ada dan diperbolehkan dibuka, pihaknya tidak bisa melarang.
Wali Kota Denpasar mengatakan itu saat diwawancarai usai melantik perpanjangan masa jabatan perbekel di Gedung Dharma Negara Alaya, Selasa (9/7). “Akasaka (tempat hiburan malam) dibuka, kami melaksanakan sesuai regulasi. Kalau aturannya ada dan boleh, kami tak boleh melarang,” ujarnya.
Terkait izin beroperasi tempat hiburan malam tersebut, Jaya Negara menyampaikan izin karaoke sudah diperpanjang otomatis. Namun, ia tak menjelaskan izinnya dikeluarkan oleh siapa. Sementara izin hiburan malam ada di Provinsi Bali. “Izin karaoke sudah diperpanjang otomatis. Untuk izin hiburan malam di provinsi, bukan kami,” terangnya sembari mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Denpasar dari PSI, Agus Wirajaya, menyebutkan ada sisi positif dan negatif dengan dibukanya kembali tempat hiburan malam tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dari semua pihak untuk meminimalisir dampak negatif yang timbul.
Diungkapkannya, tempat hiburan seperti Akasaka merupakan salah satu bentuk rekreasi yang juga dibutuhkan sebagai penunjang pariwisata. “Banyak manfaat yang diperoleh bagi daerah yang membangun tempat rekreasi, di antaranya menyerap tenaga kerja, berkembangnya usaha supplier makanan dan minuman serta untuk pemerintah daerah adalah pendapatan pajak,” jelasnya.
Menurut Agus Wirajaya, jika berbicara sisi negatifnya juga banyak. “Misalnya keributan karena orang mabuk dan peredaran narkotika karena Akasaka pernah ditutup dengan alasan ini. Prostitusi bisa menjadi efek berikutnya,” paparnya.
Oleh karena itu, upaya meminimalisasi dampak negatif harus dilakukan bersama, baik oleh pemerintah melalui aparatur yang bertugas dalam pengawasan, maupun masyarakat lewat pelaporan jika dampak negatifnya mengganggu ketertiban masyarakat. *wid