Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., hadir menjadi salah satu pemateri atau narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Data Dalam Implementasi Pariwisata Berkualitas di Kabupaten Gianyar yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata (Disparda) Kabupaten Gianyar Selasa (9/7) bertempat di Seres Spring Resort Ubud. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pariwisata di Kabupaten Gianyar yang mana harus mengikuti perubahan terutama dalam hal digitalisasi dan juga mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan tujuan orang melakukan wisata adalah ingin rilex dan bersantai, Gianyar merupakan salah satu destinasi pariwisata Internasional, salah satunya yaitu Ubud.
Ubud apabila tidak dijaga dengan baik maka dari tahun ke tahun akan menimbulkan turunnya jumlah wisatawan karena beberapa masalah yang ada, salah satu masalahnya yaitu kemacetan, namun hal tersebut ada solusinya agar tidak memberi dampak negatif, dan pemerintah daerah harus tegas jarak 3 meter dari jalan itu tidak ada Bangunan, namun pada kenyataannya banyak bangunan di pinggir jalan tanpa adanya area parkir dan langsung ke jalan, yang justru menambah masalah dari kemacetan itu sendiri, sehingga harus mempunyai visi misi yang sama dan harus berdiskusi untuk mencari solusi.
Agus Wirawan menjelaskan dalam hal pariwisata itu ada United Nation World Tourism Organization (UNWTO) yang mana merupakan organisasi pariwisata dunia, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Pariwisata) mengacu pada UNWTO dan harus dilaksanakan sampai pemerintahan tingkat daerah, serta tempat Pariwisata harus mempunyai sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainablility (CSHE) yang mana hal tersebut merupakan bentuk kerjasama antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Ini untuk meningkatkan jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Dan dalam hal pengelolaan dan pembuangan limbah pelaku pariwisata harus berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga lingkungan tetap terjaga dan tidak tercemar oleh limbah dari tempat pariwisata. Apabila pembuangan limbah yang mencemari lingkungan akan berdampak negatif bagi lingkungan hidup, dan akan ada konsekuensi pidana apabila mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan.
Agus Wirawan memaparkan potensi pelaku pariwisata yang melanggar Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku masih dapat terjadi, contoh air tanah, yang banyak asal melakukan pengeboran tanpa izin dari instansi berwenang sehingga tidak dipantau oleh pemerintah, dan lambat laun air tanah pasti berkurang, apabila air sudah berkurang maka kemakmuran juga akan berkurang, dan wisatawan akan meninggalkan tempat pariwisata kita.
Kendala lainnya yaitu pramuwisata banyak yang dari luar yaitu WNA yang menjadi Guide, sehingga akan merenggut salah satu mata pencaharian masyarakat lokal, padahal Guide asli Bali itu memiliki kelebihan di Spiritualitasnya yang berlandaskan pada Tri Hita Karana, sehingga kita harus mengetahui bagaimana para WNA bisa menjadi Guide di Bali.
Lebih lanjut dikatakannya, pengusaha pariwisata beberapa ada yang mengalami kendala dengan masyarakat sekitar, karena ada pengusaha yang mengadu ke Kejaksaan, dan Kejaksaan bisa tangani melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Kami akan memberikan pelayanan hukum secara gratis, karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan Kejaksaan kepada masyarakat, dan kami juga memberikan Pendampingan dan Bantuan Hukum kepada Pemerintah, BUMN dan BUMD, dan bagi para pelaku pariwisata juga kami bisa memberikan bantuan hukum,” ucapnya.
Kita harus lebih kreatif dalam mengemas pariwisata, seperti halnya Kabupaten Gianyar yang kental dengan Agama, Adat dan Budaya Hindu, sehingga kita dapat mengikuti perkembangan era digitalisasi tanpa meninggalkan adat dan budaya yang berlaku di masyarakat.
Menutup kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan Kejaksaan memiliki juga kewenangan dalam pengawasan orang asing, apabila ada orang asing yang berulah atau terindikasi melakukan tindak pidana masyarakat dapat melaporkan ke Kejaksaan dan kami akan tangani dengan tuntas yang nantinya. “Kami akan berkoordinasi baik itu dengan Imigrasi ataupun Kepolisian, karena semua masalah ada solusinya apabila ditangani dengan serius,” ucap Agus Wirawan.*kup