Denpasar (bisnisbali.com) –Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali, terutama untuk 13 golongan pelanggan non subsidi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Terkait penyesuaian tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2024 tidak ada kenaikan, lantaran untuk menjaga daya saing dan inflasi.
Dalam siaran pers PLN yang diterima di Denpasar, Minggu (7/7) menyebutkan, penyesuaian tarif listrik pada Triwulan III ini telah diputuskan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
Penyesuaian tarif listrik ini mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman.
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 USD per ton sesuai kebijakan DMO Batubara. Jisman juga menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memastikan perseroan terus melakukan langkah efisiensi serta menyajikan listrik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan di tanah air.“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” ujar Darmawan.
Terkait dengan tarif listri pada Triwulan III yang masih sama dengan triwulan sebelumnya, berikut rinciannya. Golongan R-1/TR (Rumah Tangga) 900 VA-RTM yakni Rp1.352 per kWh, R-1/TR 1.300 dan 2.200 VA VA Rp1.444,70 per kWh, R-2/TR 3.500 VA- 5.500 VA dan 6.600 VA ke atas Rp1.699,53 per kWh. Kemudian tarif bisnis B-2/TR 6.600 VA-200 kVA yakni Rp1.444,70 per kWh. *wid