Tabanan (bisnisbali.com)-Bawaslu Kabupaten Tabanan terus mengkampanyekan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam mengawasi Pilkada Serentak 2024. Hal ini penting sebagai kontrol setiap proses pemilihan dan menekan potensi pelanggaran yang terjadi.
Sejalan dengan itu, Bawaslu Tabanan telah memetakan potensi Indek Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada Serentak tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan digelar November 2024 mendatang. Hasilnya, dari 62 indikator IKP yang dikeluarkan Bawaslu, 13 di antaranya kemungkinan terjadi di Kabupaten Tabanan.
Koordinator Bidang Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tabanan Ni Putu Ayu Winariati, Jumat (5/7), menyatakan 13 indikator IKP potensial muncul pada lima tahapan pilkada, yakni pemutakhiran data pemilih, kampanye, pelaporan dana kampanye, logistik dan pemungutan penghitungan suara. “Jadi, itulah IKP yang mungkin terjadi pada Pilkada Tabanan tahun ini,” tuturnya.
Dari 13 indikator IKP, ada sembilan indikator yang paling rawan. Pertama terkait pelaporan dana kampanye. Ini bercermin dari pemilu lalu yang mana satu partai politik tidak menyampaikan laporan dana kampanye tepat waktu. Kedua hak untuk memilih, mengingat ada beberapa pemilih yang semestinya memiliki hak tidak terdaftar, begitu sebaliknya. Selanjutnya kerawanan terhadap intimidasi kepada calon, keamanan penyelenggaraan pemilu, dan politik uang. “Untuk memperluas jangkauan pengawasan, kami berharap bantuan media menyebarluaskan terkait kegiatan dan pengawasan,” ujar Ayu Winariati.
Terkait netralitas ASN dalam pemilu, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengungkapkan, seorang ASN dapat saja hadir dalam simakrama yang dilakukan seorang calon dan saat kampanye akbar, namun dengan beberapa syarat. “ASN, perangkat desa, perbekel dan BPD boleh hadir dalam simakrama, tapi harus duduk di belakang. Tidak boleh mendampingi calon, tidak boleh memfasilitasi atau sampai mengajak ke panggung. Hanya boleh sebagai bentuk tanggung jawab kewilayahan,’’ tegasnya.
Ditambahkannya, ASN di pemerintahan bisa saja ikut kampanye terbuka sepanjang tidak pada jam kerja dan tidak boleh ikut yel-yel. ASN diberikan hak politik oleh negara. ASN boleh mendapatkan visi misi, apa yang dibawa oleh seorang calon kepala daerah. Akan tetapi tidak boleh menggunakan fasilitas itu hingga condong ke salah satu calon. *man