Denpasar (bisnisbali.com) –Masyarakat belum lama ini dibuat waswas dengan adanya dugaan maraknya uang palsu yang beredar di pasaran maupun media sosial hingga e-commerce. Satu sisi Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas mata uang rupiah sebagaimana amanat UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati oleh seluruh warga NKRI dengan terlibat aktif melaporkan setiap bentuk penyebaran, penjualan, dan pemalsuan rupiah.
Pemerhati ekonomi Kusumayani, M.M. di Denpasar menilai dugaan peredaran uang palsu memang harus segera disikapi agar masyarakat tidak khawatir. Perlu adanya otoritas yang saling berkoordinasi seperti BI dan Kepolisian atau pihak lainnya untuk melakukan menyidakan dan pemberantasan peredaran upal di masyarakat. Apalagi pemerintah dan bank sentral telah mengeluarkan peraturan larangan mengenai produksi dan pengedaran rupiah palsu telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan pelanggaran atas larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana berupa denda, kurungan atau penjara.
Sebagai saran, ia berharap masyarakat, UMKM, maupun pelaku usaha hingga pedagang pasar tradisional lebih memasifkan transaksi pembayaran elektronik seperti QRIS. Dengan menggunakan transaksi pembayaran QRIS tidak susah menyiapkan uang pecahan kecil sebagai kembalian sekaligus menekan angka peredaran uang palsu. Dengan QRIS, pembayaran lebih aman, cepat dan mudah, apalagi masyarakat suka tidak bisa membedakan uang asli atau palsu. Tidak kalah penting masyarakat agar tidak melakukan penukaran uang di pinggir jalan melainkan ke bank atau tempat penukaran uang resmi.
Sementara itu tim dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali memberikan tanggapannya. BI mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengenali ciri keaslian uang rupiah sehingga dapat terhindar dari upaya pemalsuan. BI senantiasa mengajak masyarakat untuk Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah. Salah satunya, masyarakat dapat memastikan keaslian uang Rupiah kertas dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) maupun menggunakan alat bantu sederhana seperti lampu UV dan kaca pembesar.
Selanjutnya, apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor BI terdekat untuk memastikan keaslian uang rupiah. BI juga mengakui senantiasa memastikan uang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. BI akan melakukan pemusnahan atas uang yang dalam kondisi yang tidak layak edar yaitu uang lusuh, uang cacat, uang rusak. Selain itu, BI juga akan melakukan pemusnahan atas uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran. *dik