Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Pemerintah Kabupaten Gianyar mewajibkan masyarakatnya untuk menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan melarang sampah tercampur masuk ke TPA Temesi, per tanggal 1 Mei 2024. Masyarakat termasuk pelaku usaha hotel dan restoran diminta mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal.
Asisten Administrasi Umum Sekda Gianyar I Ketut Pasek Lanang Sadia di sela pelantikan dan pengukuhan pengurus BPC PHRI Gianyar Periode 2024- 2029, Rabu (3/7) mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gianyar antara lain ditopang dari pajak hotel dan restoran (PHR). Di sisi lain, pemerintah berharap pelaku sektor pariwisata bersama-sama ikut mengatasi masalah yang muncul di kawasan pariwisata seperti penangan sampah terpadu, penanganan masalah kemacetan, masalah pengemis termasuk sorotan perkerja anak. “Khusus dalam penanganan sampah terpadu, pelaku pariwisata di PHRI diharapkan mengikuti program pilah sampah,” ucapnya
Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Gianyar, Gede Paskara Karilo didampingi Penasehat Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Gianyar Pande Mahayana Adityawarman mengatakan PHRI Gianyar mendukung program pemilahan sampah yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Tahap awal pemilahan sampah memang sedikit dipermasalahkan pengelola hotel. “Setelah berjalan sepekan, pengelola hotel dan restoran mulai menyesuaikan sehingga pemilahan sampah bisa berjalan dengan bekerjasama dengan pemerintah desa seperti Desa Singakerta untuk pengolahan sampah organik dan pembuangan residu, dan sampah non organik ke TPA Temesi,” ucap Gede Paskara Karilo.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, usai melantik Pengurus PHRI Gianyar mengajak seluruh pelaku usaha di PHRI Gianyar ikut menjaga lingkungan di Gianyar dan Ubud khususnya. Pelaku hotel dan restoran tidak boleh acuh terhadap lingkungan sehingga sektor pariwisata tetap eksis.
Dalam kegiatan pelantikan dan pengukuhan pengurus BPC PHRI Gianyar Periode 2024- 2029 juga dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sedana Putra, S.STP.,.Kepala Badan Riset Dan Inovasi Daerah Kabupaten Gianyar, Ketut Sedana, Pengurus PHRI Kabupaten/kota di Bali.*kup