27 Desa Dinas di Denpasar Terima BHPR Puluhan Miliar

Bagian Hasil Pendapatan (BHP) dan Bagian Hasil Retribusi (BHR) perolehan pajak tahun 2023 dicairkan untuk 27 desa dinas di Kota Denpasar pada 2024.

92
I Wayan Budha

Denpasar (bisnisbali.com)-Bagian Hasil Pendapatan (BHP) dan Bagian Hasil Retribusi (BHR) perolehan pajak tahun 2023 dicairkan untuk 27 desa dinas di Kota Denpasar pada 2024. Nilainya puluhan miliar dan desa dinas memperoleh bagian sesuai potensi masing-masing.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar I Wayan Budha saat diwawancarai, Rabu (3/7), mengatakan hasil akumulasi pajak tahun 2023 yang masuk ke Pemkot Denpasar, 10 persen diberikan kepada 27 desa yang ada dan 90 persen masuk ke pemkot. Oleh karena total pencapaian pajak di Kota Denpasar pada 2023 sebanyak Rp965 miliar, maka nilai 10 persennya menjadi Rp96,5 miliar.

Total 10 persen tersebut dibagi lagi. Sebesar 60 persen pajak dibagi rata untuk 27 desa, sedangkan 40 persen dibagi sesuai potensi masing-masing desa. “Itu pembagiannya. Sebanyak 60 persen itu bagi rata, sedangkan 40 persennya dibagi menurut potensi desa. Kalau desa potensinya besar bisa dapat lebih banyak,” ujarnya.

Saat ini BHP desa dengan alokasi terkecil adalah Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, sebesar Rp2.049.086.876. Sementara desa dengan alokasi terbesar yakni Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, dengan pembagian Rp6.047.668.038.

Sementara desa yang mendapatkan BHR terkecil adalah Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan, menerima Rp36.625.563. Sementara Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, memperoleh BHR terbesar mencapai Rp121.630.465. “Mendapat terbesar karena potensi hasil pajak mereka banyak,” terang Budha.

BHP dan BHR bisa digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pemberdayaan masyarakat dan kegiatan pemerintahan. Berbagai kegiatan seperti lomba, pembinaan dan pembangunan kantor desa juga didanai dari anggaran ini, sehingga memberikan peluang bagi desa untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Alokasi anggaran yang tepat dan terarah diharapkan pembangunan desa di Denpasar dapat berjalan lebih efektif dan efisien serta membawa manfaat langsung kepada masyarakat desa. “Penggunaan BHP dan BHR tidak terbelenggu aturan dari pusat. Kalau APBDes kan sudah diatur alokasinya, sedangkan BHP dan BHR sesuai kebutuhan desa masing-masing,” pungkas Budha. *wid