Senin, November 25, 2024
BerandaBaliTAB Tabanan Lakukan Pemutakhiran Data Pelanggan

TAB Tabanan Lakukan Pemutakhiran Data Pelanggan

Perumda Tirta Amertha Buana (TAB) Kabupaten Tabanan melaksanakan program pemutakhiran data pelanggan mulai 1 Juli hingga 30 November mendatang.

Tabanan (bisnisbali.com) –Perumda Tirta Amertha Buana (TAB) Kabupaten Tabanan melaksanakan program pemutakhiran data pelanggan mulai 1 Juli hingga 30 November mendatang. Hal itu dimaksudkan untuk penyempurnaan Geographic Information System (GIS) dan pembaharuan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan serta Nomor Handphone (HP) pelanggan.

Kabag  Langganan Perumda TAB, Made Sukanta, S.P., pada Selasa (2/7) mengungkapkan GIS atau Sistem Informasi Geografis adalah penentuan titik koordinat sambungan pelanggan dan jaringan perpipaan. Sedangkan pembaharuan data NIK dilakukan untuk memastikan kepemilikan sambungan pelanggan, sehingga pelanggan berkesempatan melakukan balik nama tanpa dipungut biaya bila berganti kepemilikan.

“Program tersebut untuk melengkapi data yang akurat meliputi alamat, nomor handphone, NIK pemilik, foto pelanggan disertai berita acara pemutakhiran data, foto depan rumah beserta koordinat seluruh pelanggan,” bebernya.

Hal ini memungkinkan pelanggan untuk melakukan balik nama tanpa biaya tambahan jika terjadi pergantian kepemilikan. Selain itu, pembaruan nomor handphone akan memudahkan pelanggan mendapatkan informasi terkait gangguan pelayanan, perbaikan, tagihan, dan promosi.  “Yang paling penting program pemutakhiran data pelanggan ini tidak dipungut biaya atau gratis,” tegasnya.

Ada pun metode penghimpunan data yang dilakukan yakni petugas Perumda TAB Kabupaten Tabanan akan datang ke lokasi pelanggan untuk melakukan pendataan. Petugas tersebut dilengkapi dengan tanda pengenal perusahaan dan surat tugas.

Kasubag Humas Perumda TAB Tabanan Wayan Agus Suanjaya menambahkan bahwa selama ini banyak rumah pelanggan TAB masih atas nama developer. Begitu pula ketika rumah tersebut dijual, ternyata masih terdaftar dengan nama pemilik rumah sebelumnya. Data inilah yang akan dimutakhirkan sehingga hasilnya memiliki data riil kepemilikan rumah tersebut.  “Jika saat petugas melakukan pemutakhiran data, pemilik rumah tidak ada di lokasi, maka pelanggan bisa datang langsung ke kantor unit di wilayah tempat tinggal untuk mengisi formulir permohonan balik nama sambungan,” pungkasnya.

Seiring dengan program tersebut, pihaknya juga terus berupaya memperluas cakupan pelayanan. Dengan demikian, pengembang kawasan perumahan tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan layanan Perumda TAB. Apalagi per Januari 2024, biaya sambungan air minum baru mengalami penyesuaian yakni dari biaya standar sambungan air minum baru Rp2.773.585 turun menjadi Rp1.950.000. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer