Senin, November 25, 2024
BerandaBaliPerpanjangan Jabatan Dikukuhkan, Perbekel Didorong Segera Lakukan RPJMDes  

Perpanjangan Jabatan Dikukuhkan, Perbekel Didorong Segera Lakukan RPJMDes  

Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., mengukuhkan perpanjangan masa jabatan perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 133 desa di Tabanan di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Selasa (2/7).

Tabanan (bisnisbali.com) –Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., mengukuhkan perpanjangan masa jabatan perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 133 desa di Tabanan di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Selasa (2/7).

Pengukuhan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Berdasarkan Undang-undang Desa yang ditetapkan pada 25 Mei 2024, dalam ketentuan Pasal 36 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (2) mengamanatkan perpanjangan masa jabatan perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Ketentuan tersebut memberikan implikasi hukum bahwa harus segera dilaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa.

Pengukuhan tersebut dihadiri Wakil Bupati Tabanan, Ketua DPRD Tabanan, jajaran Forkopimda Tabanan, Asisten 1, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan, beserta seluruh perbekel yang dilantik dari masing-masing desa di Tabanan. Agendanya yakni pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel dari 132 desa, pengukuhan BPD dari 133 desa, dan perpanjangan surat keputusan penjabat perbekel untuk Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, karena meninggal dunia.

Pada kesempatan tersebut Sanjaya menyampaikan bahwa melalui penambahan masa jabatan, juga mempunyai implikasi terhadap perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Atas hal tersebut, maka perlu segera dilakukan RPJMDes dan RKPDes dengan arah pembangunan Kabupaten Tabanan dengan memasukkan program dan kegiatan data dasar penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data presisi yang ditetapkan dengan Perda Nomor 12 tahun 2022 tentang data dasar penyelenggaraan pemerintah berbasis data desa presisi berdasarkan kewenangan desa.

Sanjaya juga menggarisbawahi bahwa hal tersebut menjadi program prioritas yang dituangkan dalam Asta Program sebagai implementasi visi Tabanan Era Baru. “Ini diperlukan kolaborasi dan komitmen bersama, sehingga desa di Kabupaten Tabanan ke depan tumbuh berbasiskan data, bukan lagi berdasarkan asumsi semata,” ungkapnya.

Di sisi lain orang nomor satu di Tabanan itu kembali menyampaikan perpanjangan ini dinilai sangat luar biasa, dari pusat sangat positif dengan penambahan masa jabatan menjadi delapan tahun. “Jadi bisa sungguh bekerja, karena pembangunan wilayah tidak bisa sebentar-sebentar. Jika diberi waktu, maka pembangunan dari hulu hingga hilir bisa kita lakukan,” tandasnya. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer