Bupati Giri Prasta Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD Kabupaten Badung

1314
PENGUKUHAN - Bupati Giri Prasta saat pengukuhan dan memperpanjang masa jabatan perbekel dan BPD se-Kabupaten Badung, di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Rabu (3/7).

BISNISBALI.com Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan perbekel dan badan permusyawaratan desa (BPD) se-Kabupaten Badung sekaligus menyerahkan hadiah kepada juara evaluasi perkembangan desa dan lomba desa tingkat Kabupaten Badung. Acara dilaksanakan di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Rabu (3/7), dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, Sekda Wayan Adi Arnawa, jajaran Forkopimda Badung, kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, camat se-Kabupaten Badung, Ketua TP PKK Kabupaten Badung, serta perbekel dan anggota BPD se-Kabupaten Badung.

Seusai acara, Bupati Giri Prasta mengatakan bahwa pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel dan BPD di Kabupaten Badung merupakan amanat yang telah dilaksanakan di Kabupaten Badung. Ia menekankan, amanah yang diberikan ini harus dipedomani dengan baik. “Ini adalah merupakan amanat institusi dan kami melaksanakan hal tersebut. Kita juga sudah tekankan, dengan jabatan/amanah yang diberikan, harus dijalankan dengan baik. Bagaimana kita bisa berbuat untuk kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat di desa itu sendiri,” ujar Bupati Giri Prasta.

Dijelaskan, ada tiga pilar yang di desa, yakni potensi, infrastruktur, dan sumber daya manusia (SDM). Dalam memajukan desa, ada beberapa kriteria tingkat nasional diantaranya desa terpencil, desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa maju, desa berkembang, dan desa yang berdikari. “Kami meyakini harus masuk ke desa berdikari. Ketika desa itu sudah berdikari, astungkara Kabupaten Badung menjadi kabupaten yang mandiri,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa melaporkan, dengan ditetapkannya UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang semula dalam satu periode masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun maka diperlukan melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel dan anggota BPD dengan keputusan bupati.

“Berdasarkan hal tersebut, dilaksanakan pengukuhan terhadap perpanjangan masa jabatan perbekel kepada 45 orang perbekel dari 46 orang perbekel se-Kabupaten Badung. Sedangkan satu perbekel di Desa Sedang adalah penjabat (Pj) perbekel. Pengukuhan 45 orang perbekel dengan keputusan bupati nomor 47/0419/HK/2024 s/d nomor 91/0419/HK/2024. Perpanjangan masa jabatan perbekel dari masa jabatan berjumlah 45 orang dan perpanjangan masa jabatan perbekel dari pemilihan pengganti antar waktu (PAW) berjumlah 1 orang. Sementara, pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) se-Kabupaten Badung kepada 368 orang dengan keputusan bupati nomor 092/0419/HK/2024 s/d nomor 137/0419/HK/2024. Penyesuaian masa jabatan anggota BPD dari masa jabatan sebanyak 335 orang, penyesuaian masa jabatan anggota BPD dari pemilihan pengganti antar waktu (PAW) 17 orang, dan penyesuaian masa jabatan anggota BPD 6 orang,” jelasnya.

Acara juga dirangkaikan dengan penyerahan hadiah juara evaluasi perkembangan desa dan lomba desa tingkat Kabupaten Badung tahun 2024. Lomba diikuti lima perwakilan desa dari masing-masing kecamatan. Lomba dilaksanakan melalui beberapa tahapan pembinaan, penilaian, pemaparan, sesi tanya jawab, dan klarifikasi lapangan. Hasil penilaian oleh tim ditetapkan juara dengan Keputusan Bupati Nomor 41/0419/HK/2024 dengan total hadiah sebesar Rp270 juta.

“Untuk juara I, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, mendapatkan Rp100 juta, juara II Desa Pangsan, Kecamatan Petang, mendapatkan Rp75 juta, juara III Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal, Rp50 juta, juara harapan I Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Rp25 juta, juara harapan II Desa Canggu, Kuta Utara, Rp20 juta,” pungkas Budhi Argawa. *adv