Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliPenerimaan Kepabeanan dan Cukai di Bali Meningkat

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Bali Meningkat

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali dan Nusa Tenggara, Muhamad Lukman menyampaikan, realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Provinsi Bali hingga bulan Mei sebesar Rp460,04 miliar dari target sejumlah Rp1,24 triliun (37 persen dari target).

Denpasar (bisnisbali.com) –Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali dan Nusa Tenggara, Muhamad Lukman menyampaikan, realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Provinsi Bali hingga bulan Mei sebesar Rp460,04 miliar dari target sejumlah Rp1,24 triliun (37 persen dari target). “Penerimaan ini tumbuh Rp116,21 miliar atau 33,80 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy),” katanya.

Diterangkan jika dijabarkan, realisasi penerimaan bea masuk mencapai Rp65,74 miliar dari target sebesar Rp113 miliar (57,83 persen dari target) dan penerimaan cukai mencapai Rp394,30 miliar dari target sebesar Rp1,13 triliun (34,90 persen dari target).

Di tempat sama Sudarsono, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKN) Bali dan Nusa Tenggara mengungkapkan bahwa sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bali ada 3 kategori antara lain PNBP Aset, Piutang, dan Lelang dengan realisasi hingga 31 Mei 2024 sebesar Rp20,95 miliar dari target sejumlah Rp48,57 miliar (43,12 persen dari target). Jika dijabarkan, capaian tersebut terdiri dari PNBP Aset sebesar Rp6,86 miliar dari target sejumlah Rp17,56 miliar (39,09 persen dari target), PNBP Piutang Negara sebesar Rp575 juta dari target sejumlah Rp160 juta (359,33 persen dari target), dan PNBP Lelang mencapai Rp13,50 miliar dari target sejumlah Rp30,85 miliar (43,77 persen dari target).

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp6,63 triliun hingga bulan Mei tahun 2024 atau 45,88 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp14,46 triliun.

Penerimaan hingga 31 Mei 2024 ini didukung oleh 5 sektor dominan yang terdiri dari, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp1.180,63 miliar yang memiliki peranan sebesar 18,03 persen, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp1.147,54 miliar yang memiliki peranan sebesar 17,52 persen, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sejumlah Rp1.043,08 miliar yang memiliki peranan sebesar 15,93 persen, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial sejumlah Rp508,89 miliar yang memiliki peranan sebesar 7,77 persen, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp449,48 miliar yang memiliki peranan sebesar 6,86 persen.*dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer