INOVASI dan terobosan yang terus diupayakan UPTD Samsat Tabanan dalam memberikan pelayanan kepada para wajib pajak (WP) membuahkan hasil gemilang. Salah satunya berhasil meraih nilai Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan predikat sangat baik mencapai 90,13 persen pada penilaian triwulan II tahun 2024.
Capaian IKM triwulan II 2024 mengalami tren pertumbuhan yang terbilang signifikan dibandingkan raihan pada triwulan I yang tercatat 88,55 persen dan triwulan IV 2023 sebesar 88,50 persen. Raihan penilaian IKM triwulan II 2024 disumbang dari 376 responden (240 laki-laki dan 136 perempuan)
berdasarkan data kuesioner yang dilakukan secara online menggunakan barcode.
‘’Hal itu menjadi bukti bahwa UPTD Samsat Tabanan dalam melayani wajib pajak kendaraan direspons positif. Wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan tidak membutuhkan waktu lama dan bertele-tele, sehingga penilaian IKM yang kami raih pun tumbuh signifikan pada triwulan II. Contohnya melalui Program Samsat Gelis atau Drive Thru, wajib pajak hanya butuh waktu 2 menit untuk mengesahkan STNK kendaraan bermotor,” terang Kepala Samsat Tabanan I Ketut Sadar, S.Sos., M.H.
Menurut pria jebolan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini, selain waktu pelayanan yang cepat, kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan Samsat Tabanan juga disumbang dari banyaknya terobosan instrumen yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Di samping Samsat Gelis, wajib pajak bisa memanfaatkan pembayaran melalui Samsat Senggol Tabanan dan Samsat Digital Nasional (Signal). Layanan ini memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan kapan saja dan di mana pun. Masyarakat di perdesaan bisa pula melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui BUMDes, koperasi dan LPD yang telah ditunjuk.
Ditambahkannya, keberhasilan meraih IKM tertinggi se-Bali membuat Samsat Tabanan kini dipersiapkan menjadi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) mewakili Provinsi Bali. Penilaian akan dilakukan oleh Kemenpan RB sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan. *man