Gianyar (Bisnis Bali.com) –
BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas prestasinya dalam menegakkan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan Tahun 2024 dalam acara Rapat Monitoring dan Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Bali bertempat di hotel Sakala Benoa Bali Kamis (27/6). Piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusra, Kuncoro Budi Winarno dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H, mengatakan hal ini merupakan prestasi yang luar biasa, karena merupakan yang pertama di wilayah hukum Bali dałam penyelesaian tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur litigasi sehingga menjadi percontohan untuk daerah lainnya di Bali. Sebagai bagian dari pemerintah, Kejaksaan Negeri Gianyar berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan masyarakat, serta menegakkan hukum yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Senada dengan hal tersebut, PLT Kasi Datun Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya, S.H. menerangkan Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar telah melayangkan gugatan perdata kepada 2 perusahaan yang berada di Kabupaten Gianyar pada Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B. Di mana total keseluruhan tunggakan iuran kepesertaan Ketenagakerjaan 2 perusahaan tersebut sebesar Rp 95.880.702. Prestasi ini menunjukkan konsistensi dan komitmen yang tinggi dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Gianyar dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, keberhasilan ini juga merupakan bentuk dukungan dan perhatian yang tinggi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno sangat mengapresiasi kerjasama penegakan ketidakpatuhan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur litigasi oleh Kejaksaan Negeri Gianyar dan ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan perhatian dalam penegakan hukum terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Budi Winarno menambahkan, hal ini akan terus dilakukan, mengingat masih ada perusahaan pemberi kerja/badan usaha yang tidak patuh baik dalam membayarkan iuran maupun mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.*kup