Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliAnti Penyuapan, DJP Bali Gandeng KPK

Anti Penyuapan, DJP Bali Gandeng KPK

Dalam rangka membangun good government, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menilai, perlu adanya dukungan wajib pajak dalam menjaga integritas baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi pegawai DJP.

Denpasar (bisnisbali.com) –Dalam rangka membangun good government, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menilai, perlu adanya dukungan wajib pajak dalam menjaga integritas baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi pegawai DJP. Semua harus menerapkan sistem manajemen anti penyuapan diantaranya dengan No Bribery atau hindari segala bentuk suap menyuap atau pemerasan, No Gift atau dilarang memberikan hadiah atau gratifikasi, No Kickback atau hindari tanda terima kasih dalam bentuk uang atau bentuk lainnya, dan No Luxurious Hospitality atau hindari memberikan jamuan yang berlebihan.

Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh melarang seluruh pihak atau wajib pajak untuk memberikan gratifikasi kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini disampaikan dalam kegiatan Tax Gathering dan Sosialisasi Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas Tahun 2024 yang digelar secara hybrid.

“Kami sudah digaji, tidak perlu diberi apapun lagi. Layanan yang diberikan oleh pegawai kami merupakan tugas dan fungsi kami sebagai petugas DJP dan layanan tersebut berhak diterima oleh seluruh wajib pajak. Jadi wajib pajak dan seluruh pegawai DJP jangan coba-coba untuk memberikan atau meminta gratifikasi untuk kepentingan tertentu,” tegas Nurbaeti Munawaroh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang dihadiri oleh Muhammad Indra Furqon yang merupakan Widyaiswara Ahli Madya KPK RI menyampaikan materi tentang membangun integritas dan budaya anti korupsi. Materi ini disampaikan kepada 70 wajib pajak yang terdiri dari 5 wajib pajak dari 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 30 wajib pajak penerima layanan di Kanwil DJP Bali.

”Apa itu gratifikasi ? Pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Ini semua masuk dalam gratifikasi, bukan saya yang bilang tapi Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 pasal 12B,” ujar Indra Furqon.

”Jadi bapak ibu semua, tidak pantas pegawai negeri/pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan. Gratifikasi itu dianggap kecil, tadinya mental melayani, akhirnya mental pengemis, dan endingnya mental raja. Gratifikasi ini pun diatur oleh seluruh agama dan itu dilarang,” tambah Indra

”Kita sekarang krisis integritas dan mari kita pelihara integritas ini. Apa itu integritas? Integritas adalah kesesuaian antara pola pikir yang luhur, perkataan yang benar, dan perbuatan yang baik, yang tercermin dalam kehidupan keseharian seseorang,” tutup Indra.*dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer