Rabu, Oktober 30, 2024
BerandaBaliFraksi di DPRD Tabanan Setujui Tiga Ranperda

Fraksi di DPRD Tabanan Setujui Tiga Ranperda

Dua rapat paripurna berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (25/6).

Tabanan (bisnisbali.com) -Dua rapat paripurna berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (25/6). Kedua rapat lengkap yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dihadiri Bupati Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD dan jajaran terkait di lingkup Pemkab Tabanan.

Pertama rapat paripurna ke-4 masa persidangan II Tahun Sidang 2024 tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tabanan terhadap Pidato Pengantar Bupati. Kedua sidang paripurna ke-5 tentang Tanggapan/Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Tabanan terkait tiga ranperda. Kedua rapat ini sebagai lanjutan sidang paripurna ke-3 terkait penyampaian tiga ranperda.

Dalam rapat paripurna ke-4, Fraksi-fraksi DPRD menyatakan setuju akan Penyampaian Pengantar Bupati terhadap tiga ranperda yang disampaikan pada paripurna ke-3 yang digelar Senin (24/6) lalu. Dalam paripurna ke-5, Bupati Sanjaya menyampaikan beberapa poin tanggapan/jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD. Pertama mengungkapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan terhadap pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kalinya berturut-turut terhadap LKPD Kabupaten Tabanan.

“Opini WTP pada hakikatnya merupakan hasil kerja keras kita bersama, seluruh OPD serta seluruh komponen yang terkait dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami sependapat dengan pandangan fraksi dewan bahwa hal tersebut tidak sampai membuat kita merasa puas dan terlena apalagi lupa diri. Harus menjadi motivasi untuk terus dipertahankan dengan berbagai upaya pembenahan dan penyempurnaan, terutama dengan memperhatikan dan menindaklanjuti segera semua catatan temuan dan rekomendasi BPK dengan kesungguhan,” papar Sanjaya.

Selanjutnya Sanjaya menyampaikan terkait realisasi pendapatan Rp2,01 triliun lebih atau 91,71 persen dari target Rp2,19 triliun lebih. Setelah itu terkait Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Hal ini diberikan catatan bahwa tipe OPD masih timpang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dibentuk tanpa tipe. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer