Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., hadir menjadi pemateri atau narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2024 bertempat di RV Hotel Kutus-Kutus, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh Selasa (25/6). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gianyar, yang mengusung tema “Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di era Penerbitan Sertifikat Elektronik”.
Dalam pemaparannya Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan permasalahan tanah di Kabupaten Gianyar Bali begitu kompleks dalam berbagai aspek permasalahan dan penyelesaiannya melibatkan hukum adat selain hukum nasional.
Ada beberapa sengketa yang membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang, karena tanah memiliki nilai penting sebagai harta kekayaan yang mempengaruhi ketertiban umum dan administrasi.
Masalah tanah juga berdampak pada pembangunan nasional, salah satu contohnya adalah lahan sawah merupakan hal yang penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia, terutama yang bergantung pada sektor pertanian, kebijakan percepatan pembangunan dapat berdampak besar pada pemanfaatan lahan sawah, beberapa lahan sawah yang dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi sasaran eksploitasi yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Problematika hukum LSD maupun LP2B sangat kompleks dan memerlukan solusi yang tepat. Kepentingan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan lahan sawah dan perlindungan lingkungan dan masyarakat sangat penting dalam kebijakan pembangunan terutama berkembangnya investasi pariwisata dan tergerusnya lahan pertanian.
Oleh karena itu, penting untuk memahami problematika hukum tentang kepemilikan dan penguasaan tanah serta mencari solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut baik melalui musyawarah yang melibatkan kearifan lokal berupa hukum adat yang diterapkan di masing-masing desa di Kabupaten Gianyar maupun melalui hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kejaksaan Negeri Gianyar menawarkan proses penyelesaian sengketa dan konflik melalui Pelayanan Hukum, Pendampingan Hukum, Bantuan Hukum maupun Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gianyar.*kup