Upaya Penegakan, Otoritas KenakanĀ  Sanksi di Bidang Pasar Modal

Otoritas melakukan penegakan hukum dalam upaya bentuk perlindungan terhadap konsumen.

151
Ā Aman Santosa

Denpasar (bisnisbali.com) –Otoritas melakukan penegakan hukum dalam upaya bentuk perlindungan terhadap konsumen. Satu contoh dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif hingga denda.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa kepada Bisnis Bali menyampaikan OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin perusahaan efek sebagai Manajer Investasi Syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen.

Kemudian, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif atas dua pelanggaran di bidang pasar modal, dengan rincian yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar Rp26.500.000.000 kepada 15 pihak terkait pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-undang Pasar Modal (UU PM) atas kasus Perdagangan Saham PT Danasupra Erapacific Tbk Periode Mei sampai dengan Oktober 2016. Kemudian sanksi administratif Berupa Peringatan Tertulis kepada tiga pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UU PM atas kasus pemalsuan meterai dalam Permohonan Perpanjangan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 75 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp49.375.000.000, 14 Perintah Tertulis, 1 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 5 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp36.416.260.000 kepada 380 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 58 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan (Non Kasus).

Disampaikan secara keseluruhan penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum sebesar Rp86,92 triliun dengan 18 emiten baru.Ā  Sementara itu, masih terdapat 141 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp56,92 triliun.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga Mei 2024 telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 546 Penerbit, 174.873 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,13 triliun.

Disebutkan juga pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Mei 2024, tercatat 62 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 608.427 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp36,77 miliar, dengan rincian nilai transaksi 26,86 persen di Pasar Reguler, 22,88 persen di Pasar Negosiasi dan 50,26 persen di Pasar Lelang. Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.765 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.*dik