Tabanan (bisnisbali.com)-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menerima audit atau pemeriksaan lapangan oleh Tim Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Bali, Rabu (19/6). Audit ini bertujuan meminta data dan informasi baik tertulis maupun wawancara serta mengecek lokasi untuk pengurusan Sertifikat Halal Dapur Lapas.
Proses pengurusan Sertifikat Halal ini terkait dengan Surat Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi tanggal 15 Mei 2024 Nomor PAS.6-PK.06.08-613 tentang Imbauan Kepemilikan Sertifikat Halal dalam Penyelenggaraan Makanan di UPT Pemasyarakatan.
Kepala Subseksi Perawatan Narapidana/Anak Didik Lapas, I Gede Komang Werdi, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Tabanan untuk memberikan layanan terbaik bagi warga binaan. “Untuk memberikan layanan terbaik bagi teman-teman warga binaan khususnya kualitas makanan, salah satu upaya yang kami lakukan yaitu pengurusan sertifikat halal Dapur Lapas,” terangnya.
Tim LPPOM MUI melakukan audiensi dan wawancara mengenai proses pengolahan makanan di Dapur Lapas, mulai dari proses permintaan bama ke vendor atau pemborong, serah terima, pemeriksaan dan proses pengolahan makanan sampai penyajian makanan serta pendistribusian kepada warga binaan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Agung Wisnuputra Dalem, menambahkan pengurusan sertifikat halal ini merupakan langkah penting untuk memastikan makanan yang disajikan kepada warga binaan memenuhi standar. “Komitmen kami jelas yaitu untuk memberikan segala bentuk pelayanan terbaik sesuai tugas dan fungsi pemasyarakatan. Salah satunya mengupayakan kebersihan, higienis dan kehalalan makanan bagi warga binaan,” ujarnya.
Tim LPPOM MUI membrikan beberapa rekomendasi dan catatan untuk perbaikan proses sertifikasi halal Dapur Lapas Tabanan. Dengan diterbitkannya sertifikat halal tentu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas makanan yang disajikan di lapas. *man