Tabanan (bisnisbali.com)-Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan) terus mengejar tunggakan pajak kendaraan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp20 miliar. Tunggakan tersebut didominasi oleh pemilik kendaraan roda dua.
Kepala Samsat Tabanan I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., Rabu (19/6), mengungkapkan pihaknya terus mengejar tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tabanan. Tahun 2024 ini tepatnya hingga 14 Juni lalu sudah tercapai 60 persen baik dari tunggakan pajak harian dan tahunan. Sementara sisa tunggakan sebesar 40 persen atau senilai sekitar Rp20 miliar akan diupayakan dikejar tahun ini.
Upaya yang dilakukan Samsat Tabanan untuk mengejar tunggakan tersebut salah satunya dengan menitipkan data tunggakan wajib pajak kepada kepala kewilayahn (kawil) atau kepala dusun se-Kabupaten Tabanan. Mereka selanjutnya bisa meneruskan langsung ke grup WA di banjarnya masing-masing. “Cara ini akan memberi sanksi berupa tekanan sosial bagi wajib pajak karena nama mereka diumumkan di grup WA banjar sebagai penunggak pajak kendaraan. Kami harapkan wajib pajak tersebut selanjutnya bisa melakukan pelunasan tunggakan,” jelasnya.
Menurut Ketut Sadar, tunggakan pajak kendaraan sebesar 40 persen tersebut sebagian besar disumbang oleh wajib pajak yang beralamat di Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan. Jenis kendaraannya didominasi roda dua atau sepeda motor. “Potensi di dua kecamatan tersebut memang paling banyak dibandingkan kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Tabanan. Jadi, Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan juga menjadi penyumbang terbanyak untuk tunggakan selama ini,” kilahnya. *man