Jelang Akhir Semester I, Realisasi BBNKB Tabanan Tembus 81 Persen

687
LAMPAUI TARGET - Capaian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tabanan telah melampaui target dengan posisi menyentuh 81,17 persen.

Tabanan (bisnisbali.com) – Jelang akhir semester I tahun 2024 capaian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Tabanan telah lampaui target dengan posisi menyentuh 81,17 persen, sedangkan untuk penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai 46,34 persen. Capaian yang menggembirakan tersebut diyakini ditopang oleh komitmen masyarakat untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor saat ini.

Berdasarkan data UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan), tahun 2024 target penerimaan dari PKB di Samsat Tabanan sebesar Rp121 miliar lebih dan realisasinya sudah mencapai Rp56 miliar lebih per 14 Juni 2024. Sementara untuk target BBNKB Samsat Tabanan periode yang sama sebesar Rp65 miliar lebih dan sudah terealisasi mencapai Rp53 miliar.

Kepala Samsat Tabanan, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., Selasa (18/6) mengungkapkan, capaian penerimaan untuk pajak kendaraan di Tabanan cukup menggembirakan. Itu tercermin dari realisasi capaian penerimaan PKB dan BBNKB, bahkan khusus untuk BBNKB ia meyakini akan mampu berada di posisi 86 persen pada akhir semester I nanti.

Capaian tersebut terangnya karena ditopang dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor saat ini. Itu seiring dengan upayanya yang gencar meningkatkan kualitas layanan publik, terutama untuk mengatasi tunggakan pajak kendaraan menjelang diberlakukannya kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor oleh pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009.

“Dengan melakukan balik nama kendaraan tentunya akan memudahkan wajib pajak (WP) itu sendiri. Dan kami juga terus meningkatkan layanan untuk mempermudah WP dengan berbagai instrumen kebijakan,” ujarnya.

Terang Sadar, selama ini ada banyak instrumen yang bisa dimanfaatkan WP untuk memenuhi kewajiban melakukan pembayaran pajak kendaraan. Diantaranya, bisa melakukan melalui  Samsat Gelis Drive Thru, Samsat Senggol Tabanan, Sejumlah BUMDes, LPD yang ada di Kabupaten Tabanan, Koperasi, hingga pembayaran melalui lembaga keuangan perbankan.

“Saat ini kami sudah menggandeng sebanyak 48 koperasi di Tabanan yang bisa melayani WP untuk pembayaran pajak kendaraan. Kemudian ada sekitar 60 an LPD di Tabanan, dan sebanyak 42 BUMDes,” bebernya.

Sementara itu tambahnya, atas capaian dan peningkatan kualitas layanan publik yang telah dilakukan selama ini telah membuat Samsat Tabanan menjadi salah satu UPTD PPRD terbaik di Bali saat ini. Itu dicerminkan dengan capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mencapai 88,55 persen yang sekaligus akan ditunjuk menjadi zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) pada tahun 2024. *man