Tabanan (bisnisbali.com)-Rekrutmen Panitia Pendaftaran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Tahun 2024 mesti diumumkan secara terbuka serta sesuai peraturan dan perundang-undangan. Hal ini penting agar pembentukan pantarlih dilaksanakan dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian.
Harapan itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan I Ketut Narta kepada KPU setempat. ‘’Pantarlih merupakan kunci awal melaksanakan tugasnya terkait pemutakhiran data pemilih. Kesuksesan pelaksanaan DPT pada Pilkada 2024 tidak terlepas dari peran Panitia Pendaftaran Data Pemilih (PPDP),” ujarnya, Kamis (13/6).
Pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Tabanan terkait pembentukan pantarlih. “Pengawasan perekrutan pantarlih juga telah disampaikan kepada jajaran adhoc, yakni Panwascam dan Pengawas Pemilu Desa (PKD) dalam rapat melalui media zoom meeting,” tuturnya.
Narta menegaskan, PKD dalam mengawasi pengumuman rekrutmen pantarlih harus memastikan sudah diumumkan di tempat terbuka, mudah diakses oleh masyarakat, sesuai tahapan serta tepat waktu dan jadwal seperti amanat Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pembentukan Badan Adhoc.
Pantarlih akan melaksanakan tugasnya dalam pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024, yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali serta bupati dan wakil bupati Tabanan. *man