Pemkot Denpasar Sebut Tak Pernah Terbitkan Izin CV Bintang Bagus Perkasa

Menyikapi kesimpangsiuran informasi mengenai izin yang dikantongi CV Bintang Bagus Perkasa,

386
GUDANG GAS - Seorang petugas pemadam kebakaran saat memadamkan kebakaran di gudang gas elpiji di Jalan Cargo Permai Taman I, Denpasar. Pemkot Denpasar bantah mengeluarkan izin usaha gudang tersebut.

Denpasar (bisnisbali.com)- Menyikapi kesimpangsiuran informasi mengenai izin yang dikantongi CV Bintang Bagus Perkasa, Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar bersama DPMPTSP Kota Denpasar, Bagian Hukum Setda Kota Denpasar dan Tim Advokasi Permasalahan Hukum Kota Denpasar melaksanakan rapat koordinasi penelusuran terhadap izin yang dimiliki kegiatan usaha gudang gas elpiji yang berlokasi di Jalan Cargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Jumat (14/6). Dari data, riwayat dan penelusuran ke lokasi dipastikan CV Bintang Bagus Perkasa tidak memiliki Izin usaha sebagaimana yang disampaikan.

Kepala Disperindag Ni Nyoman Sri Utari didampingi Kepala DPMTSP Ida Bagus Beny Pidada Rurus menjelaskan, dari data riwayat perizinan di DPMPTSP Tahun 2021, pernah ada pengajuan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) Perdagangan Eceran Gas Elpiji KBLI 47772 oleh pemohon CV Bintang Bagus Perkasa dengan alamat yang tertera di Jalan Karya Makmur Gang Mertasari, Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara.

Namun permohonan belum memenuhi persyaratan komitmen sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan. Sementara itu, terkait gudang elpiji yang mengalami kebakaran yang berada di Jalan Cargo Permai Taman I, ada perbedaan alamat dengan permohonan izin NIB CV Bintang Bagus Perkasa. Dan dikatakannya atas lokasi alamat gudang yang terbakar tersebut, belum ada permohonan izin. “Untuk permohonan izin usaha atas nama CV Bintang Bagus Perkasa dengan alamat di Jl. Cargo Permai Taman sesuai lokasi kebakaran belum pernah terdata mengajukan permohonan ke DPMPTSP,” katanya.

Pascaditerbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sejak Agustus 2021, maka kewenangan penerbitan izin usaha perdagangan eceran elpiji menjadi kewenangan Pusat tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota. Disperindag secara rutin melakukan pembinaan, sosialisasi dan penyuluhan serta pengawasan kepada agen pengecer elpiji untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha pengecer elpiji terhadap aturan.

Sebelumnya, terkait kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Permai Taman I yang diisukan menjadi tempat pengoplosan dibantah oleh pemilik usaha Sukojin melalui kuasa hukumnya, Siswo Sumarto. Pihaknya mengklaim izin usaha kliennya dikeluarkan oleh Disperindag Kota Denpasar. *wid