Tabanan (bisnisbali.com)-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabanan mengimbau pihak ketiga yang mengelola pungutan parkir di tepi jalan umum (TJU) dan parkir khusus agar segera mengajukan permohonan izin untuk pengelolaan tempat khusus parkir. Upaya ini untuk mencegah munculnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) dari konsumen (pengguna layanan parkir) sekaligus memaksimalkan PAD.
Imbauan tersebut didasari diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perparkiran, Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perparkiran serta Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perparkiran.
Kabid Prasarana Dishub Tabanan I Gusti Agung Alit Sedana, Kamis (13/6), mengingatkan kembali para pihak yang mengelola parkir di TJU dan tempat khusus parkir agar membuat kerja sama atau melengkapi izin. “Selama ini para pihak yang mengelola parkir ada yang belum melakukan kerja sama. Jadi, kami ingatkan kembali agar segera bekerja sama dengan Dishub karena sudah ada payung hukumnya,’’ ujarnya.
Diterangkannya, aturan tersebut mengatur bahwa lokasi parkir milik pengusaha atau pribadi harus memiliki izin dan membayar pajak. Sementara jika mengelola pungutan dari parkir di tepi jalan atau memanfaatkan aset pemerintah, pihak ketiga termasuk desa adat di lokasi tersebut harus bekerja sama dengan pemerintah dalam hal ini Dishub.
Dishub Tabanan sudah membuat perikatan kerja sama parkir. Di antaranya parkir yang dikelola oleh Desa Adat Baturiti, parkir yang dikelola Desa Adat Bajera dan BUMDes Peken Belayu Marga. “Yang lainnya masih sedang berproses saat ini. Kami juga akan buatkan surat untuk mengimbau dan mengingatkan tentang aturan daerah pengelolaan parkir,” tegasnya.
Alit Sedana menjelaskan, perikatan kerja sama parkir memiliki batas waktu satu tahun untuk kemudian bisa diperpanjang kembali. Dalam kerja sama tersebut, sebanyak 60 persen pungutan parkir diperuntukkan yang mengelola, sedangkan 40 persen sisanya dibayarkan kepada pemerintah daerah. “Mestinya dari aturan tersebut mampu menopang PAD dari sektor retribusi parkir,” katanya.
Ditambahkannya, jika nanti ada pihak ketiga yang membandel atau tidak menjalankan aturan daerah tersebut, tentunya akan ada sanksi penindakan melalui Satpol PP. Kerja sama ini juga sebagai payung hukum sekaligus mencegah tersandung kasus dugaan pungli. *man