Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliKetersediaan Hewan Kurban di Tabanan Berlebih

Ketersediaan Hewan Kurban di Tabanan Berlebih

Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan melalui bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan memastikan ketersediaan hewan kurban, baik sapi potong maupun kambing, memenuhi kebutuhan untuk Idul Adha.

Tabanan (bisnisbali.com)-Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan melalui bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan memastikan ketersediaan hewan kurban, baik sapi potong maupun kambing, memenuhi kebutuhan untuk Idul Adha. Bahkan, ketersediaan hewan kurban dalam posisi berlebih.

Sesuai data di Dinas Pertanian Tabanan, kebutuhan hewan kurban untuk Idul Adha nanti tercatat di tujuh kecamatan. Di Kecamatan Tabanan jumlah ketersediaan sapi potong dan kambing mencapai 183 ekor, sedangkan kebutuhan sebanyak 161 ekor. Di Kecamatan Kediri ketersediaan sapi potong dan kambing mencapai 327 ekor, sedangkan kebutuhan 149 ekor. Di Kecamatan Kerambitan ketersediaan hewan potong 303 ekor, sedangkan kebutuhan hanya 3 ekor. Di Kecamatan Selemadeg ketersediaan hewan potong 300 ekor, sedangkan jumlah kebutuhan 11 ekor.

Selanjutnya di Kecamatan Pupuan, jumlah ketersediaan hewan potong 504 ekor, sedangkan jumlah kebutuhan 19 ekor. Di Kecamatan Baturiti  ketersediaan hewan kurban 2.131 ekor, sedangkan jumlah kebutuhan 56 ekor. Sementara di Kecamatan Penebel, jumlah ketersediaan 605 ekor, sedangkan kebutuhan hanya 11 ekor.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan Gde Eka Parta Ariana, Kamis (13/6), mengungkapkan kebutuhan hewan kurban untuk Idul Adha nanti hanya di tujuh kecamatan. Ketersediaan hewan kurban di tujuh kecamatan tersebut mencukupi, bahkan berada dalam jumlah berlebih, sehingga Kabupaten Tabanan diizinkan oleh provinsi untuk melakukan perdagangan hewan kurban antarpulau. “Kita diizinkan memasok daerah lain sesuai kuota provinsi, sedangkan memasukkan hewan tidak boleh,” ujarnya.

Untuk memastikan hewan kurban tersebut aman dikonsumsi, pihaknya melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang ada di tingkat kecamatan akan melakukan pemeriksaan. Kegiatan ini meliputi antemortem dengan mengacu pada penampakan kesehatan hewan dari luar hingga bagian mulut, postmortem menyasar daging dan bagian organ dalam hewan.

Selain itu, hewan kurban yang dibeli harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Sapi yang dipotong harus sapi jantan dan sudah divaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK). “Pemeriksaan antemortem rencananya mulai H-2 atau H-3 menyasar semua titik pemotongan hewan kurban, sedangkan postmortem dilakukan pada hari H,” tambah Eka Parta Ariana. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer