Tabanan (bisnisbali.com)–Polres Tabanan mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada Rabu (5/6) lalu. Sejak hari pertama difungsikan, ETLE sudah merekam ratusan pengendara yang melakukan pelanggaran aturan lalu lintas, baik pengendara sepeda motor maupun mobil.
Pelanggaran tersebut terjaring di empat titik pemasangan kamera ELTLE, yakni di sekitar Pasar Kediri, persimpangan jalan sekitar kawasan Kasih Ibu, Jalan Pahlawan di sebelah Kantor Bupati Tabanan dan di depan lampu lalu lintas (traffic light) Sanggulan.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan, Selasa (11/6), mengungkapkan sejak tilang elektronik diberlakukan pada Rabu lalu sudah terekam ratusan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Hingga saat ini sebanyak 75 pelanggar yang telah divalidasi untuk dikirim surat pemberitahuan menggunakan jasa pihak ketiga ke alamat kendaraan.
Adapun pelanggaran yang ditindak melalui ETLE yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, berkendara sambil menggunakan HP, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor serta kelebihan muatan.
“Sejak hari pertama dilakukan tilang elektronik, jenis pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman dan melewati marka jalan. Ada juga pengendara motor yang tidak memakai helm,” ujar AKP Adrian Rizki Ramadhan.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. Sebab, dengan sistem tilang elektronik, semua pelanggar yang terekam di kamera penindak (ETLE) akan masuk data base operator. Selanjutnya bukti pelanggaran akan dicetak dan dikirim dalam bentuk surat ke alamat pelanggar melalui ekspedisi pengiriman.
Dijelaskannya, di surat itu sudah terdata jenis pelanggarannya, kapan sidang di pengadilan, apa kesalahannya disertai foto kendaraan si pelanggar. Ada juga barcode untuk discan oleh masyarakat yang terkena pelanggaran untuk tersambung ke sistem.
Masyarakat yang tidak membayar denda tilang elektronik tidak akan bisa membayar pajak kendaraan alias diblokir. Jika terlambat membayar atau lewat tanggal jatuh tempo, akan dikenakan denda maksimal sesuai jenis pelanggaran yang dihitung sejak keterlambatan pembayaran. ”Kami juga imbau masyarakat yang kurang paham agar langsung datang ke Polres Tabanan. Kami siap membantu,” pungkas Kasat Lantas Polres Tabanan. *man