Bubarkan Koperasi Tak Aktif, Diskop Tabanan akan Bentuk Tim

Rencana Dinas Koperasi (Diskop) Kabupaten Tabanan membubarkan koperasi tak aktif terganjal dengan masih adanya tunggakan utang kepada anggota.

162
I Nyoman Putra

Tabanan (bisnisbali.com)–Rencana Dinas Koperasi (Diskop) Kabupaten Tabanan membubarkan koperasi tak aktif terganjal dengan masih adanya tunggakan utang kepada anggota.  Oleh karena itu, Diskop Tabanan akan membuat tim untuk menindaklanjuti rencana pembubaran 15 koperasi yang tidak aktif tersebut. Koperasi tak aktif ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2023 lalu.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan I Nyoman Putra, Selasa (11/6), menegaskan rencana pembubaran koperasi tidak aktif terus berproses hingga kini. Salah satunya dengan membentuk tim khusus yang melibatkan internal Dinas Koperasi dan Dekopinda. “Kami tidak boleh sembarangan dalam pembubaran ini. Jadi, kami akan buatkan tim,” tuturnya.

Diterangkannya, pihaknya masih akan berkonsultasi ke Kementerian Koperasi dan UKM terkait mekanisme pembubaran koperasi tidak aktif. Sebab, surat keputusan (SK) tim yang akan dibentuk tersebut bakal ditandatangani oleh kementerian.

Di sisi lain Putra menjelaskan, dari hasil RAT tahun 2023 belum ada koperasi di Kabupaten Tabanan yang berpotensi sakit. Seluruh koperasi kondisinya masih bagus. Pihaknya akan melakukan pembinaan secara rutin guna mengantisipasi munculnya atau bertambahnya koperasi bermasalah.

Sementara itu sebelumnya, Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Tabanan menargetkan tidak ada koperasi yang tidak aktif pada tahun 2024. Saat ini berdasarkan catatan, dari 581 koperasi yang ada di Tabanan, sebanyak 158 koperasi statusnya tidak aktif (15 di antaranya akan dibubarkan) dan 423 koperasi aktif. Untuk menangani koperasi yang tidak aktif itu, dibentuk tim monev yang telah turun ke lapangan.

Kegiatan monev menyasar koperasi yang akan dibubarkan terus dilakukan. Tujuannya untuk mengetahui perkembangan dan proses koperasi tersebut dalam melakukan pelunasan utang kepada anggota serta kendala yang dihadapi jika ternyata proses pelunasan tunggakan tidak terjadi. *man