Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., didampingi oleh PLT Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya, S.H., beserta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadiri kegiatan evaluasi SKK pendampingan hukum dan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Kejaksaan Negeri dengan BPJS Kesehatan Senin (10/6). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan pada periode tahun 2024, Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima 11 SKK Non Litigasi dengan jumlah iuran menunggak sebesar Rp 248.155.008,- dan Pendampingan Hukum terhadap 12 badan usaha dengan jumlah iuran menunggak sebesar Rp 59.972.792,-. Sementara saat ini sudah realisasi pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan melalui SKK Non Litigasi sebesar Rp 41.336.148 dari 3 badan usaha telah membayar lunas.
Selanjutnya realisasi pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan melalui Pendampingan Hukum sebesar Rp 5.283.200,- dari 2 usaha usaha telah membayar lunas. Dalam hal ini diharapkan Kejaksaan bisa memberikan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan, dan untuk saat ini pendaftaran BPJS Kesehatan sangat mudah karena bisa digunakan secara online melalui gadget sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
PLT. Kasi Datun Kejari Gianyar dan tim JPN Kejari Gianyar sejak dimohonkan surat permohonan pada Bulan Mei 2024, Tim JPN Kejari Gianyar telah melakukan pemanggilan terkait pendampingan hukum perihal tunggakan pembayaran BPJS, yang mana terdapat Badan Usaha yang berkomitmen membayar langsung lunas dan ada berkomitmen mencicil.
Evaluasi SKK Pendampingan Hukum Dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Kejaksaan Negeri BPJS Kesehatan merupakan momen penting untuk menguatkan dan mengukuhkan peran penting dari Bidang Datun Kejaksaan RI dalam memberikan kontribusi nyata terhadap berbagai permasalahan hukum yang muncul melalui kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkannya.*kup