Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka pencurian Senin (3/6) bertempat di Aula Kantor Kejari Gianyar.
Pada hari sebelumnya yaitu pada hari Rabu, 29 Mei 2024 PLT. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Pencurian dari Kejaksaan Negeri Gianyar atas nama Tersangka Putu Artana (32) asal Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, yang disangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP.
Ekspose secara virtual yang dihadiri PLT. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., beserta para Kasubdit, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., beserta Jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H,, M.H., beserta jajaran, terungkap kronologis tindak pidana pencurian atas nama Putu Artana sebagai berikut Bahwa saksi I Wayan Sujadi pada sekira Pukul 13.00 Wita datang di jalan Patih Jelantik Lingkungan Beng Kelurahan Gianyar Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar untuk mencari makan siang, kemudian memarkirkan mobil yang dikendarainya di samping motor milik tersangka Putu Artana, Selanjutnya tersangka Putu Artana melihat 1 (satu) buah HP OPPO F11 berwarna Hijau Marmer, milik saksi Wayan Sujadi pada bagian dashboard didalam mobil, karena kondisi sekitar terlihat sepi muncul niat tersangka Putu Artana untuk mengambil handphone yang berada didalam mobil, dan mobil saksi korban berupa mobil kanfas yang tidak ada penutup jendelanya, kemudian Tersangka Putu Artana tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi I Wayan Sujadi mengambil 1 (satu) buah HP OPPO F11 milik saksi I Wayan Sujadi dan menyimpan Handphone tersebut ke dalam saku miliknya, lalu tersangka bawa pulang ke kontrakan miliknya yang beralamat di Jalan Cempaka Putih Gang Pucuk Kleneng No. 11 Lingkungan Kebon Kuri Kelod Desa Kesiman Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar.
Bahwa akibat perbuatan tersangka tanpa izin mengambil 1 (satu) buah HP OPPO F11 berwarna Hijau Marmer milik saksi I Wayan Sujadi sehingga mengakibatkan saksi I Wayan Sujadi mengalami kerugian sekitar Rp 3.999.000, namun barang bukti berupa handphone belum di jual dan masih utuh sehingga bisa dikembalikan kepada saksi korban.
Bahwa Tersangka Putu Artana hanya tinggal bersama anak-anaknya, karena Istri Tersangka Putu Artana meninggalkannya dan juga anak-anaknya, mereka tinggal di rumah kontrakan dan bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, dengan penghasilan yang tidak menentu dari bekerja serabutan Tersangka Putu Artana menghidupi anak-anaknya.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :
Terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 & Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka, Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
PLT. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, serta Jaksa yang telah aktif menjadi Fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.
Selanjutnya PLT. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., menginstruksikan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk memberikan pendampingan kepada tersangka dan keluarganya agar tidak mengulangi kesalahannya lagi dan tahu apa yang harus diperbuat setelah restorative justice ini disetujui.
Sampai dengan bulan Juni 2024 Kejaksaan Negeri Gianyar telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) sebanyak 3 (tiga) kali, yang mana tujuan Restoratif Justice (RJ) adalah untuk menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara, dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara, selain itu di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan ertimbangan penyelesaian perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., dalam keterangan penutupnya menyampaikan “Bahwa restoratif justice ditujukan untuk mengembalikan ke keadaan semula dengan melihat keadilan yang ada di masyarakat, menggunakan hati nurani dan ketentuan yang mengaturnya,” ucap Agus Wirawan. *Kup