Gianyar (Bisnis Bali.Com) –
Pengadilan Negeri Gianyar dilangsungkan persidangan perkara pidana kecelakaan kerja Ayutera Resort dengan agenda tuntutan atas nama Terdakwa Vincen Juwono Rabu (29/5) bertempat di Ruang Sidang Candra.
Juru Bicara PN Gianyar, Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.H.,M.H. mengungkapkan dalam persidangan, Terdakwa Pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono dituntut penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar.
Vincent Juwono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan pembelaan pada persidangan besok pada Kamis 30 Mei 2024.
Adapun susunan majelis hakim yang mengadili perkara ini yaitu Martaria Yudith Kusuma, S.H.,M.H. sebagai ketua majelis, Dewi Santini, .S.H.M.H. dan I Made Wiguna, S.H.M.H. masing-masing sebagai hakim anggota.*kup