Denpasar (bisnisbali.com)- Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan di Kota Denpasar mencatat potensi perikanan tangkap atau nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan di Denpasar sebesar 26 ribu ton. Namun dari potensi tersebut baru 1.425 ton produksi yang berhasil dilakukan oleh para nelayan setiap tahunnya.
Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar Ida Bagus Mayun Suryawangsa saat diwawancarai, Senin (27/5) kemarin mengatakan, ada bebarapa faktor yang membuat belum maksimalnya potensi yang bisa digarap oleh nelayan. Pertama nelayan di Kota Denpasar masih nelayan tradisional yang menggunakan mesin boat di bawah 5 GT. Hal tersebut membuat wilayah tangkapan sangat terbatas.
Selanjutnya, sangat penting bagi SDM untuk terus meningkatkan pengetahuan terkait teknik penangkapan ikan di era sekarang. “Kita sudah upayakan untuk menekankan pada nelayan agar bisa menggunakan teknologi dalam penangkapan ikan. Tahun ini ada rencana memberikan pendidikan kepada nelayan di Balai Besar Perikanan di Banyuwangi dalam rangka meningkatkan kapasitas atau capacity building,” ungkapnya sembari mengatakan dalam kegiatan tersebut juga akan mencari solusi teknologi apa yang bisa dimanfaatkan nelayan untuk memaksimalkan hasil tangkapan.
Di sisi lain, kata Mayun Suryawangsa kendala lain yang terjadi saat ini sehingga penangkapkan ikan nelayan tidak maksimal yaitu, adanya kemungkinan alih profesi bagi nelayan. Diakuinya, nelayan di Denpasar ada dua jenis, nelayan yang tangkap dan nelayan pariwisata. Hal tersebut dikarenakan perkembangan pesisir Denpasar utamanya Sanur yang begitu pesat untuk pariwisata.
Di samping itu beberapa nelayan juga menjadikan penangkapan ikan sebagai profesi sampingan saat libur bekerja di sektor pariwisata. Di Denpasar sendiri kata dia, ada 25 kelompok nelayan dengan total 878 orang anggota nelayan.
Terakhir, kata Mayun Suryawangsa, kurang maksimalnya potensi yang digarap nelayan juga berkaitan dengan kewenangan kabupaten/kota sesuai dengan UU Pemerintah Daerah yaitu UU No 23 Tahun 2012 untuk pengelolaan laut itu sepenuhnya ada di pemerintah provinsi dan pusat. Sementara kewenangan kabupaten/kota untuk pengelolaan pesisir. “Ini juga menyebabkan salah satu kesulitan kita untuk meningkatkan produksi. Jadi segala sesuatunya harus berkoordinasi dulu dengan provinsi dan pusat,” imbuhnya. *wid